RADARMEDAN.COM - Personel Gabungan Satreskrim dan Satresnarkoba Polrestabes didampingi Personel TNI, lakukan Grebek Lokasi Judi di Dusun 7, Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Alhasil Petugas Gabungan menemukan, dan menyita Barang Bukti, berupa 73 Unit Mesin Judi Jackpot, 50 Bilah Senjata Tajam, Jenis Kelewang, 14,71 Gram Ganja, Sabu, seberat 4,83 Gram, 1 Klip Sabu, seberat 0,30 Gram, 1 Pipet berisi sisa Sabu, 1 Bong, 4 Unit Timbangan Digital, dan 1 Unit Timbangan Manual, Jumat (01/04/2021) lalu, sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di halaman Apel, Selasa (06/04/2021) sore, didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan SIK MH, dan Wakasat Reskrim, Kompol Rafles Marpaung,menjelaskan, bahwa lokasi tersebut digerebek, guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah.
“Lokasi tersebut digerebek Polrestabes Medan dibantu Personel TNI, dan Unsur Pemerintah Kecamatan Kutalimbaru. Saat itu kita dapat informasi, jika pengelola lapak akan melakukan perlawanan, ini dibuktikan dengan kita temukanya di kawasan lokasi terdapat 50 bilah parang (Kelewang), “ucap Riko.
Lanjutnya lagi, dari lokasi saat dilakukan penggerebekan, ada warga yang memprovokasi emak-emak untuk menghalangi proses penggerebekan, dan sudah diamankan dua orang yang statusnya masih sebagai Saksi.
“Namun seorang kasir lokasi judi, berinisial HRH, kita amankan dan dijadikan tersangka, karena kedapatan menyimpan Narkotika, jenis sabu, seberat 0,30 Gram, beserta barang bukti, berupa 1 pipet berisi sisa sabu, seberat 1,80 Gram, 1 bong, timbangan elektrik, dan 7 bal plastik klip kosong. Pengakuan HRH, barang bukti tersebut diperolehnya dari seseorang, bernama Angga yang sedang kami buru,” jelas Kapolrestabes Medan. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal