RADARMEDAN.COM - Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah lama buron.
Tersangka diketahui seorang pemuda yang berinisial HP alias Manda (30), warga Kecamatan Medan Johor, ditangkap di Jalan Karya Wisata II Pangkalan Mansyur, sekira pukul 13.30 WIB, kemarin.
“Tersangka kita tangkap setelah mendapat info tentang keberadaannya di lokasi penangkapan. Dia ini juga DPO kita,” jelas Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik SH MH kepada awak media, Selasa (05/04/2021).
Dalam keterangannya Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik mengatakan bahwa, siang itu pihaknya mendapat info tersangka sedang berada di kawasan Jalan Karya Wisata II. Berangkat dari sini, Iptu Martua Manik bersama timnya segera bergegas ke lokasi yang dimaksud. Tanpa menyia-nyiakan waktu Team langsung meringkus tersangka buronan tersebut dan berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor di komplek Gardenia Jalan Karya Darma II No 87 Kelurahan Pangkalan Mansyur Medan Johor.
“Ketika diinterogasi tersangka mengaku mencuri dua sepeda motor di komplek Gardenia,” ujar Kanit Reskrim Iptu Martua Manik.
Dia pun mengaku jika melakukan aksi pencurian bersama temannya yang lain, termasuk Ilham Pulungan alias Tungir yang sudah terlebih dahulu tertangkap pada Oktober 2020 lalu di Jalan AH Nasution dekat Lapangan Bola Sejati Kel.Pangkalan Mansyur Kec.Medan Johor.
Namun, dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan oleh tersangka tatkala digiring untuk menunjukkan lokasi barang bukti. Di mana tersangka mendorong personel hingga terjatuh dan coba kabur.
“Untuk menghentikan langkahnya, kita terpaksa bertindak tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kiri dan kanan tersangka,” terang Iptu Martua Manik.
Lalu tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara. Usai diobati, personel menggelandang tersangka ke Mako Polsek Delitua untuk diproses lebih lanjut.
Martua Manik menambahkan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, pengakuan sangat mengejutkan terlontar dari tersangka. Karena selain mencuri sepeda motor di komplek Gardenia, di rumah pelapor Arianto, SH, (Laporan Polisi Nomor : LP/1161/X/2020/SPKT/Sek Delta , tanggal 20 Oktober 2020.red), tersangka melakukan aksi curanmor di 25 TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) lainnya.
“Berbagai jenis dan merek sepeda motor yang berhasil dicuri tersangka dari Wilkum Medan sekitarnya. Dan setiap kendaraan hasil curian itu dijual kepada seorang penadah, D alias Pak De. Kita masih lakukan pengembangan kasus ini dan memburon sang penadah,” kata orang nomor satu dijajaran Unit Reskrim Polsek Delitua tersebut.
Kini tersangka HP alias Manda mendekam dalam rumah tahanan polisi (RTP) Polsek Delitua, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rio-RM)/PE
TAG : deliserdang,kriminal