RADARMEDAN.COM - Untuk memperoleh kepastian penegakan hukum yang berlandaskan keadilan yang sesungguhnya, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Bersatu (DPP GEMBIRA) provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Mapolrestabes Medan sekaligus memberikan apresiasi berupa dukungan penuh terhadap kinerja Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK M.Si terkhusus dalam penegakan hukum di wilayah jajaran Polrestabes Medan sekitarnya.
Adapun kunjungan ini diperuntukkan guna memberikan data petunjuk atas kasus dugaan salah tangkap yang telah dilakukan oleh para personel jajaran Polsek Medan Timur Polrestabes Medan.
Menyikapi hal itu, Belasan kaum aktifis muda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu (GEMBIRA) Sumatera Utara melakukan pertemuan silaturahmi bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, diruangan kerja Kapolrestabes Medan.
Dalam pertemuan silaturahmi tersebut, GEMBIRA menyampaikan dukungan dan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Kepolisian di daerah Sumatera Utara terkhusus Polrestabes Medan dalam upaya pemberantasan tindak pidana kriminal.
GEMBIRA menyatakan peran dan fungsi masyarakat dalam sosial kontrol terhadap kinerja aparatur negara pada penegakan hukum menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam fungsi pengawasan dari masyarakat kepada para pemangku kepentingan. Hal itu di katakan oleh ketua DPP GEMBIRA, Yudhi William Pranata bersama dengan Mario Oktavianus Sinaga yang turut didampingi oleh beberapa pengurus lainnya dalam audensi pertemuan bersama dengan Kapolrestabes Medan.
Dalam audensinya, Yudhi mengutarakan adanya dugaan perbuatan atau tindakan oknum personil Polsek Medan Timur Polrestabes Medan yang melakukan intimidasi terhadap Husen Syukri alias Husen Tamora mulai dari peristiwa penangkapan pada Selasa, 24 Maret 2020 sampai proses hukum berjalan.
Yudhi juga mengatakan, bahwa adanya terdapat dugaan proses yang tidak sesuai SOP terhadap penangkapan Husen Syukri warga Jl Griya Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya Husen Syukri merupakan korban salah tangkap Personil Polsek Medan Timur, hal itu sebagaimana adanya pernyataan tertulis dari tersangka M. Amin bahwa Narkotika Pil Ektasi sebanyak 25 butir bukan berasal atau milik Husen Syukri melainkan milik Husen Siregar.
" Meski begitu Polisi tetap melakukan penangkapan kepada Husen Syukri alias Husen Tamora secara paksa" ujarnya.
Yudhi menjelaskan kronologis dan menyampaikan adanya keganjilan perkara yang dialami Husen Syukri dan meminta kapolrestabes Medan memperkuat pengawasan terhadap dugaan tindakan intimidasi dan perbuatan kasar oknum Sat Reskrim Polsek Medan Timur yang mengakibatkan Husen Tamora mengalami cedera.
Menanggapi hal itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyambut baik kehadiran aktifis GEMBIRA dan mengatakan akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas perkara yang dialami Husen Syukri.
"Untuk materi kasus kita tidak bisa intervensi, saya pastikan proses hukum akan berjalan lurus, kita punya Siwas yang akan mengawasi proses hukum berjalan dan ada Sipropam yang akan mengawasi prilaku personil" ujar Riko.
Dikatakan Riko, apa yang disampaikan GEMBIRA merupakan petunjuk dalam melakukan pengawasan terhadap oknum personil.
Diakhir pertemuan, GEMBIRA memberikan beberapa data tindak kekerasan dan intimidasi oknum Personil Polsek Medan Timur guna mendukung proses pengawasan propam dalam perkara yang dialami Husen Syukri untuk dapat ditindak lanjuti.(Rio-RM/PR )
TAG : medan