Keterangan Gambar : Dua pelaku diamankan oleh polisi bersama celurit.
RADARMEDAN.COM, BINJAI - Sebanyak seratusan orang kawanan geng motor melakukan konvoi di sekitar Kota Binjai, Sumatra Utara, dengan membawa senjata tajam berupa kelewang, celurit dan lainnya pada Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kawanan geng motor ini sesampai di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, tepatnya di depan BD Ponsel, kemudian berhenti dan memberhentikan setiap motor yang melintas.
Geng motor yang meresahkan ini lalu masuk ke dalam BD Ponsel dan mendatangi korban MAA (17) beserta dua orang temannya yang sedang bekerja.
Di situ, kawanan geng motor ini mengacung-acungkan kelewang dan celurit yang dibawanya, sehingga membuat korban dan temannya ketakutan dan berlari untuk menyelamatkan diri dengan meninggalkan tiga motor yang terparkir di depan toko HP tersebut.
Selanjutnya kawanan geng motor ini mengambil paksa satu unit motor Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban yang sedang dalam kondisi stang terkunci.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Binjai Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/VII/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai/Polda Sumut, Minggu 7 Agustus 2022.
Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan. Dan Minggu sekitar pukul 05.30 WIB, kita mendapat informasi dari warga bahwa pelaku yang merampas motor korban telah diamankan oleh warga," ujar Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari, Senin 8 Agustus 2022.
Pelaku yang diamankan, katanya, berinisial ZAY (18), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan dan RAH (21), warga Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.
"Mereka ini adalah tergabung dalam kelompok geng motor," ujarnya.
Dari kedua pelaku ini, lanjutnya, turut diamankan barang bukti berupa satu kelewang milik ZAY, satu celurit milik RAH, satu Honda Vario warna biru milik ZAY, satu Honda Beat warna hitam BK 5975 RBE milik RAH, satu Honda Scoopy warna merah BK 3809 RBC milik korban MAA.
Atas perbuatannya, tambahnya, kepada pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 Subs 363 Jo 55, 56 dari KUHP Subs UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terkait kasus ini, kita bersama Polres Binjai akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tutupnya. (opsi.id/PR).
TAG : hukum