Keterangan Gambar : Kedua tersangka ibu dan anak ini meringkuk di sel untuk proses lebih lanjut
RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Dua orang yang diduga melakukan judi jenis tebak angka atau togel jenis hongkong berhasil diamankan Polsek Kota Kisaran. Kedua orang tersebut 1 orang pria dan 1 orang wanita.
Kedua orang tersebut yang berhasil diamankan ternyata ibu dan anak yang berinisial HPM ( 31 )anak , beralamat Jl. Kikir Lingkungan III Kelurahan Dadimulyo Kecamatan Kisaran Barat dan LAN ( 58 ) ibu dari HPM.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu. IR Sitompul ketika dikonfirmasi membenarkan bahwasanya pihak nya ada mengamankan dua orang yang diduga terlibat judi togel Hongkong .
" Iya ada dua orang kita amankan , terkait judi togel 1 orang pria , 1 orang wanita mereka berdua merupakan Ibu dan anak, " sebutnya, Minggu ( 14/06/2020).
Selanjutnya Kapolsek menerangkan kronologi penangkapan itu , pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira pukul 19.30 WIB, unit Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat, bahwasanya ada permainan judi tebak angka atau nomor jenis HONGKONG di Jalan.Sekrab Lingk.II Kelurahan Dadimulyo kecamatan Kisaran Barat .
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Polsek Kota langsung berangkat menuju tempat yang telah dinformasikan sesuai dengan lokasi dan ciri-ciri pelaku, kemudian opsnal mendapati pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya dan opsnal langsung mengamankan pelaku an.HPM dan memeriksa HP yg ada di tangannya, "kata Iptu IR Sitompul.
Dari hasil introgasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa benar ia nya sedang menulis angka tebakan jenis Hongkong , pelaku mengakui juga bahwa ia nya menyetorkan hasil penjualan angka tebakan Hongkong tersebut kepada Ibu kandung nya, An Lan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka , 1(satu) unit hp nokia tipe 105 warna hitam berisi angka tebakan, uang sebesar Rp.55.000, 1 (satu ) Buah buku Tafsir mimpi, 2 (dua) Buah Pulpen, uang Rp.125.000, dan 1 (satu) unit Hp Nokia tipe 130 warna hitam terdapat angka tebakan.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek pKota Kisaran guna proses penyidikan lebih lanjut. ( Hs/PR ).
TAG : asahan,kriminal