Fraksi PDI-P DPRD Sumut Nilai RUPS PT. PSU Tahun 2019 Modus Hilangkan Hak Karyawan
Oleh : Radar Medan | 12 Feb 2022, 07:21:05 WIB | 👁 1778 Lihat Politik
MEDAN - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Perkembunan Sumatera Utara (PSU) Tahun 2019 dinilai hanya akal-akalan untuk hilangkan kewajiban perusahaan bayar pesangon purna tugas Mantan Komisaris Wilson Silaen. RUPS PSU 2019 dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan undang-undang perseroan UU No 40 tahun 2007.
Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Syahrul Efendi Siregar, SE, Kamis (10/2). Syahrul menjelaskan, kasus ini bermula ketika Wilson Silaen mengirim surat ke Komisi C terkait tidak dibayarkannya pesangon purna tugas oleh PT. PSU sebesar 4370,000,000. Menurut Wilson, PT. PSU beralasan karena keputusan itu adalah putusan dari RUPS 2019.
Menurut Syahrul, RUPS PT. PSU tahun 2019 itu adalah akal-akalan perusahaan untuk tidak membayar kewajibannya pada Wilson Silaen. Katanya, sikap PT. PSU itu bertentangan dengan UU No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera utara nomor 4 tahun 2004 tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan daerah perkebunan menjadi PT. PSU.
"Ini aneh, Direktur Keuangan dan Komisaris Utama PSU bilang kalau perusahaan rugi, sehingga tidak bisa bayarkan hak purna tugas Wilson Silaen. Sementara dia berhenti tugas dari PT. PSU itu tahun 2016 dan saat itu PT. PSU mengalami keuntungan dari pengelolaan hasil perkembunan," kata Syahrul yang juga anggota Komisi C DPRD Sumut.
Syahrul mengatakan, selama ini Wilson Silaen hanya menerima hak nya sekitar 9 bulan dari 30 bulan dengan nilai nominal lebih kurang Rp170 juta, sedangkan kekurangannya diperhitungkan Rp.437 juta.
"Parahnya, dengan dalil hasil RUPS PT. PSU Tahun 2019 itu, PT. PSU malah meminta kembali agar Wilson Silaen mengembalikan Rp.170 juta itu ke perusahaan. Sementara pada Rapat di Komisi C yang dihadiri Dinas Ketenagakerjaan dan Biro Hukum, jelas dikatakan bahwa RUPS PT. PSU tersebut sesat karena memaksakan aturan berlaku tahun mundur, sehingga merugikan Wilson Silaen dan karyawan lainnya.
Menurut Syahrul, harusnya RUPS tahun 2015 lah yang jadi landasan PT. PSU dalam pemberian hak purna tugas Wilson silaen dengan hitungan 30 bulan gaji dan hak hak lainnya. Lanjutnya, dengan tidak di tunaikannya hak Wilson Silaen tersebut PT. PSU telah melanggaar peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021.(AJ/PE)
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .