Keterangan Gambar : Konferensi pers Kapolres Tapanuli Selatan
RADARMEDAN.COM, TAPSEL - Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH memaparkan kasus pencabulan yang dilakukan dukun cabul di Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan, dalam press release Senin sore (27/7/2020) di Mapolres Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa tersangka Yudi Saputra Sembiring warga Kabupaten Rokan Hulu Riau yang berkedok sebagai ahli pengobatan spiritual telah melakukan pencabulan kepada 2 orang korbannya di Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan, namun baru satu orang korban berinisial Melati (17) yang berani mengadukan tersangka dukun cabul ini.
Kejadian kasus cabul ini terjadi Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 23.00 wib di rumah korban di Batang Angkola. Awalnya tersangka Yudi Saputra Sembiring si dukun cabul ini melakukan pengobatan kepada abang korban RM yang sedang sakit.
Melihat tubuh Melati, tersangka dengan modus langsung berkata kepada korban Melati, korban juga ada memiliki penyaki (setan) dan menanyakan apakah korban mau di obati.
”Kau juga ada penyakitmu (setanmu), mau kau di obati!,” ucap Kapolres Tapanuli Selatan menirukan ucapan dukun cabul.
Berhasil menyetubuhi korban Melati pada saat itu, tersangkapun ketagihan dan melakukan perbuatan biadabnya kembali Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB ditempat yang sama.Usai melampiaskan hasrat birahinya, tersangkapun mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada siapa-siapa termasuk orang tuanya.
Tertipu dengan dukun cabul, akhirnya korban memberitahukan kepada keluarganya, dan di Minggu (26/7/2020) sekira pukul 04.30 wib tersangka berhasil di amankan warga masyarakat setempat. Tersangka sempat di hajar dan di bogem mentah warga masyarakat sebelum diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Selatan mengatakan akan menjerat tersangka dukun cabul ini dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pasal 76 D pasal 81dan pasal 76 E pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan dari kasus dukun cabul ini antara lain satu potong baju milik korban bertuliskan FKCO berwarna merah muda dan satu potong rok milik korban berwarna hitam.
Press Release yang dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan ini juga dihadiri Waka Polres Tapsel Kompol.Hamonangan Hasibuan, SH, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK, KBO Reskrim Ipda Sucipto, Kanit I Pidum Iptu Raden Saleh, Kanit UPPA Aiptu Maraden Hutabarat, Kasubbag Humas Ipda Aszul Pane, Kasie Propam Iptu Victor Sihombing dan Kadis PP dan PA Kabupaten Tapanuli Selatan Tiorida Damayanti serta personil Sat Reskrim(tribratanews/PR)
TAG : tapanuli