Dugaan Korupsi PPPK Langkat Terbukti, LBH Medan Soroti Vonis Ringan dan Tuntutan Lemah
Oleh : Radar Medan | 12 Jul 2025, 10:30:47 WIB | 👁 787 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, Jumat (11/7)
RADARMEDAN.COM - Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara satu terdakwa lainnya dinyatakan bebas. Vonis itu dibacakan pada Jumat (11/7) malam di hadapan puluhan guru honorer, kuasa hukum, dan awak media.
Terdakwa Rahayu dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Awaludin divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Alex dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider 5 bulan, dan Saiful divonis 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Sementara itu, Kepala BKD Langkat dibebaskan karena dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
LBH Medan menilai vonis terhadap keempat terdakwa terlalu ringan.
"Kami menghormati putusan hakim, tetapi tidak serta-merta menerimanya. Fakta-fakta persidangan menunjukkan unsur pelanggaran Pasal 12 UU Tipikor seharusnya terpenuhi," kata Irvan Saputra, SH., MH, direktur LBH Medan.
Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 mengatur pidana minimal 4 tahun penjara.
Menurut Irvan, perbuatan para terdakwa layak digolongkan sebagai kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif, yang berdampak langsung pada nasib ratusan guru honorer di Langkat.
LBH Medan juga mendesak agar keempat terdakwa yang telah divonis bersalah segera diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, mereka meminta jaksa penuntut umum dari Kejatisu untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Kepala BKD Langkat.
"Ini bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan bagi para korban," tegas Irvan.
Sebelumnya, jaksa menuntut semua terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.
Tuntutan ringan itu memicu protes dari ratusan guru honorer yang merasa menjadi korban dalam proses seleksi PPPK.
Aksi massa pun sempat digelar di depan PN Medan untuk mendesak hukuman maksimal bagi para terdakwa. LBH Medan menyebut kejahatan yang dilakukan telah mencederai prinsip keadilan sosial dan melanggar konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia baik nasional maupun internasional.(R/HM/pe)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .