Keterangan Gambar : Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara mengamankan tersangka di Ujung Padang, Simalungun, Rabu, 9 Oktober 2024
RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, menangani sebuah kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H, menjelaskan kronologi kejadian yang mengakibatkan kematian tragis seorang warga bernama Darus Iman Syah (31), akibat duel maut dengan tersangka bernama Erdiansyah (24), yang juga merupakan tetangganya di Huta II, Bandar Selamat, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Insiden berdarah tersebut berawal dari cekcok mulut antara korban Darus Iman Syah dan seorang saksi bernama Midin, yang merupakan ayah pelaku Erdiansyah. Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah Midin sekitar pukul 18.30 WIB. Menurut keterangan saksi, Midin menegur korban terkait dugaan pencurian buah sawit di ladang miliknya.
“Rus, kau ada mengambil buah sawit di ladang, kalau memang ada, ngomonglah. Kalau sekadar minta uang rokok, kan saya kasih," ujar Midin saat menegur korban.
Namun, teguran tersebut dijawab dengan nada menantang oleh korban, yang kemudian memicu cekcok mulut di antara keduanya.
Setelah pertengkaran tersebut, Midin memilih kembali ke rumahnya. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, korban Darus Iman Syah datang ke rumah Midin dengan membawa sebilah parang, dalam keadaan emosi dan langsung menyerang Midin. Midin pun berlari menyelamatkan diri ke dalam rumah, tetapi pertikaian tidak berhenti di situ.
Dalam kejadian ini, korban Darus Iman Syah (31) merupakan warga Huta II, Bandar Selamat, Nagori Pagar Bosi, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian korban adalah Erdiansyah (24), yang juga tinggal di wilayah yang sama dan bekerja sebagai wiraswasta. Saksi-saksi yang berada di lokasi pada saat kejadian meliputi Midin (55), yang merupakan ayah dari tersangka, serta beberapa tetangga lainnya.
Setelah Midin melarikan diri, tersangka Erdiansyah yang melihat korban membawa parang dan menyerang ayahnya, langsung turun tangan untuk melerai. Namun, upaya melerai ini berubah menjadi duel maut antara korban dan tersangka. Keduanya terlibat baku hantam hingga korban mengayunkan parang ke arah tersangka. Erdiansyah berhasil menangkis serangan tersebut dan dengan cepat mengarahkan parang tersebut kembali ke arah korban, yang mengenai kepala dan perut korban. Luka-luka serius yang diderita korban membuatnya tak terselamatkan meskipun warga sekitar berusaha memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.
Kejadian ini berlangsung di halaman rumah Midin di Huta II, Bandar Selamat, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Rabu malam, 9 Oktober 2024. Kejadian mulai memanas sekitar pukul 18.30 WIB ketika cekcok pertama terjadi antara korban dan saksi Midin, yang kemudian berlanjut menjadi duel maut pada pukul 19.00 WIB.
Pemicu utama peristiwa ini adalah teguran dari saksi Midin kepada korban terkait dugaan pencurian buah sawit. Teguran yang seharusnya bisa diakhiri dengan percakapan damai justru berubah menjadi konflik ketika korban menanggapi dengan sikap menantang. Emosi yang tak terkontrol, serta tindakan korban yang menyerang Midin dengan parang, memicu terjadinya duel antara korban dan pelaku, yang akhirnya merenggut nyawa korban.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H, beserta jajaran personel Polsek Bosar Maligas langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan. Polisi segera melakukan cek TKP, mengamankan tersangka Erdiansyah, serta mengumpulkan data dari korban dan keluarga korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan terhadap korban, ditemukan beberapa luka serius pada tubuh korban, antara lain luka pada kening kiri, pelipis kiri, kepala bagian kanan, luka lecet pada leher dan tangan kiri, luka tusuk di perut sebelah kanan, serta luka robek pada telapak tangan.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk membawa jenazah ke rumah sakit guna dilakukan autopsi. Namun, keluarga korban, khususnya ibu korban, Dartik, menolak autopsi dengan mengajukan surat permohonan dan pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga korban.
Polisi telah mengamankan tersangka Erdiansyah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait insiden ini. Sementara itu, proses hukum masih berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan penegakan hukum di masyarakat.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan secara profesional, adil, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang bisa merugikan semua pihak. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan masalah, dan hukum harus ditegakkan demi keadilan.(R/HM/PE)
TAG : siantar--simalungun,sumut,hukum