Keterangan Gambar : Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai transaksi narkotika di Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (14/6/ 2024) kemarin.
Kedua tersangka yakni AA alias Ali (35) dan IS alias Mail (26) masing-masing warga Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Rabu (19/6/2024) menjelaskan saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram bruto, 1 skop terbuat dari pipet, 1 kaca pirex kosong, 1 bong, serta 2 Hp android masing-masing milik kedua tersangka.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, katanya, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang berada di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Namun, upaya pengembangan untuk menangkap D belum membuahkan hasil, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran," katanya.
Napitupulu menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar kita.
"Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akarnya. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini," tegas Kasi Humas. (BS)/pe
TAG : tni--polri,labuhan-batu,sekitar-kita