RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang berdiri tanpa izin. Penertiban yang dilakukan pada Senin (29/7) malam hingga Selasa (30/7) subuh.
Meski sudah banyak papan reklame ditumbangkan, tetapi masih saja ada papan reklame yang tidak memiliki izin tetap berdiri hingga saat ini. Maka dari itu, Pemko Medan akan terus menertibkan seluruh papan reklame yang bermasalah hingga benar-benar bersih.
Satu persatu papan reklame mulai di tumbangkan para personil Satpol PP Kota Medan. Tercatat ada sekitar 6 titik papan reklame yang di tumbangkan yakni Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Razak ukuran 6x13 dengan materi Samsung S10, Jalan Zainul arifin simpang Jalan S Parman ukuran 5x10 dengan materi Oso Secutities, Jalan S Parman depan sekolah Santo Thomas 1 ukuran 5x10 dengan materi Joyko, Jalan Irian Barat Simpang Jalan M T Hariono ukuran 5x10, serta 2 papan reklame di Jalan Wahidin depan Supermarket Kasimura ukuran 4x6.
Penertiban berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala apapun, para petugas mulai menumbangkan satu persatu papan reklame bermasalah. Penertiban ini sengaja dilakukan pada malam hari guna menghindari adanya kemacetan arus lalu lintas serta hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan mengatakan penertiban ini akan terus dilakukan hingga tidak ada satupun papan reklame bermasalah yang berdiri di Kota Medan ini.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini hingga papan reklame yang tidak memiliki izin maupun yang berada di zona terlarang," kata Sofyan.
Kemudian Sofyan juga menegaskan kepada para pemilik papan reklame agar dapat menumbangkan papan reklame miliknya sendiri jika tidak ingin di tumbang para petugas.
"Selama ini ada juga para pemilik papan reklame yang menumbangkan papan reklamenya sendiri tetapi ada juga yang tidak menghiraukan peringatan yang diberikan pemerintah sehingga kami harus memberikan tindakan tegas," tegasnya.
Sementara itu, Kamis (25/7) lalu, Satpol PP Kota Medan juga berhasil menertibkan papan reklame bermasalah di 12 titik yakni 2 unit papan reklame dengan ukuran 4x6 1 unit ukuran 4x4 1 unit 2x2 di Jalan Aksana simpang Jalan Pukat II, 1 unit papan reklame ukuran 4x6 di Jalan Aksara depan Raya Utama Travel, 1 unit papan reklame 2x3 dan 1 unit 4x6 di Jalan Wahidin simpang Jalan Aksara, 2 unit papan reklame ukuran 4x6 di Jalan Aksara simpang Jalan Pukat VII, 1 unit ukuran 4x6 di Jalan Pukat VIII simpang Jalan Aksara, 1 unit ukuran 6x13 di Jalan Asia simpang Jalan Emas, serta 1 unit ukuran 2x3 di Jalan Aksara simpang Jalan Wahidin. (Humas)/Diesto/PE/red
TAG : sekitar-kita,medan