RADARMEDAN.COM - Irwansyah alias Iwan (33) warga Jalan Purwo Simpang Bak Nagori Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun dan Wahyudi alias Yudi (22) warga Dusun I Desa Hutarau Kecamatan Bandar Pulau Asahan, didakwa menadah getah curian, perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (18/12).
Perbuatan itu menurut jaksa Ade Jaya Ismanto SH, dilakukan kedua terdakwa pada Jumat 27 September 2019 pukul 18.30 WIB di areal perkebunan PT Bridgestone Blok FF 18.
Dengan kenderaan sepeda motor, para terdakwa mengangkut getah lump yang dipungut Aziz Arifin dan Agung Syahputra (terdakwa terpisah). Ketika sedang melakukan aksi kejahatannya, para terdakwa ditangkap anggota security perkebunan dan bersama barang bukti getah dan sepeda motor, keduanya diserahkan ke polisi.
Untuk mendengar keterangan saksi-saksi, sidang dipimpin majelis hakim diketuai Hendrawan SH dibantu panitera Jonni Sidabutar SH, dibuka kembali pekan depan. (S03/t)/sib/PE/red
TAG : kriminal,simalungun,hukum