RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Paripurna dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosi, Bupati Samosir, Forkompimda, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan undangan, bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, 21/02/22.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kab. Samosir menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan hal yang lumrah dalam proses demokrasi dengann mengikuti tata cara yg diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD. Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Paham Gultom.
Setelah pengucapan sumpah/janji Wisnu Wardana Sidabutar resmi menjadi Anggota DPRD Kab. Samosir masa jabatan 2019-2024.
Sebelum menutup acara Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Kab. Samosir mengucapkan terimakasih yang kepada Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kab. Samosir dan selama bertugas kepada saudara Wisnu Wardana Sidabutar sebagai penyambung lidah rakyat.
Berman Situmorang/BS/PE
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,politik