RADARMEDAN.COM - Dampak penyebaran virus corona membuat beberapa oknum tidak bertanggung jawab menyebarkan berita palsu yg mengakibatkan keresahan situsi kamtibmas di Indonesia.
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, Tim Cyber Crime Dit Krimsus Poldasu Minggu tanggal 15 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib berhasil mengamankan pelaku Inisial HG di TKP Jln.Kapt Rahmad Budin Gg Kelapa Gading Lk 8 Kel Terjun Kec Medan Marelan.
Pria yang di ringkus Polisi akibat menyebarkan postingan Hoax yg bertuliskan “ Istana lock down dan menyebutkan bahwa ada beberapa menteri dan istri menteri yg positif terkena virus corona atau Covid – 19â€Â.
Pelaku menyebarkan postingan Hoax tersebut dengan cara membroadcast dan menyebarkan ke grup.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti Hp merk Oppo A7 yg di gunakan pelaku untuk memposting dan menyeberkan berita hoax tersebut. Saat ini pelaku masih berada di Mapolda Sumut guna di lakukan pendalaman lebih lanjut. (wd)/tribrata/PE
TAG : virus-corona,kriminal,hukum