RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan diskon 100 persen akan berakhir akhir bulan ini. Sebagai pengganti, pemerintah bakal memungut PPnBM untuk mobil kriteria tertentu sebesar 50 persen dari tarif normal.
Pengenaan 50 persen PPnBM ini juga berlaku hanya tiga bulan jika mengacu pada aturan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25 persen.
Sejauh ini pengenaan PPnBM 50 persen pemerintah tidak mengubah aturan, kriteria, bahkan menambah jumlah model mobil yang berhak mendapatkan keringanan itu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, syarat mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM 50 persen mulai bulan depan yakni diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal minimal 70 persen. Kemudian kapasitas mesin dibatasi dengan maksimal 1.500 cc.
Sejumlah pabrikan juga diketahui sudah merancang harga baru untuk menyesuaikan diskon PPnBM 50 persen berlaku Juni 2021.
Contohnya Daihatsu yang menyebut bila mereka akan menaikkan harga Rocky Rp8 juta. Kemudian Toyota Raize, Avanza Dkk juga mengalami kenaikan harga dengan rentang kisaran nominal serupa.
Sebagai informasi selain mobil dengan mesin maksimal 1.500 cc, pemerintah juga memberikan perluasan relaksasi mulai 1 April yakni mobil 1.501-2.500 cc. Ketentuan baru itu hanya berlaku untuk delapan mobil dengan potongan PPnBM sebesar 50 persen.
Berikut 23 mobil yang mendapat relaksasi 50 persen mulai bulan depan.
1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda CR-V 1.5 T
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero
(cnnindonesia)/PE
TAG : ekonomi,nasional