RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama petugas Avsec Bandara Kualanamu, Deliserdang, mengamankan dua calon penumpang pesawat yang kedapatan membawa dua bungkus sabu saat menjalani pemeriksaan Security Check Point (SCP), pada Senin (5/10/2020).
Barang bukti sabu itu ditemukan dari tas Arifuddin (39) warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Muhammad Furqan (18) warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara.
Direktur Narkoba Poldasu, Kombes Pol Robert Da Costa saat dikonformasi awak media, Selasa (6/10/2020) membenarkan pihaknya bersama petugas bandara mengamankan 2 calon penumpang pesawat membawa sabu-sabu seberat lebih kurang 1 Kg.
"Dua tersangka merupakan calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.
Berawal dari informasi dari masyarakat, adanya calon penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu akan menyelundupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu.
Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan, dengan kerjasama pihak kepolisian dan petugas Avsec, petugas mencurigai dua calon penumpang Batik Air ID – 6883 dengan tujuan Kualanamu – Soekarno Hatta.
"Dari tayangan monitor komputer adanya barang yang mencurigakan pada tas ransel milik ke dua penumpang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan manual dan ditemukan pada masing-masing tas ransel dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu," terang Dirnarkoba Polda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku barang bukti sabu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya pun mengaku menerima barang bukti sabu di daerah Binjai dan dijanjikan uang senilai Rp50 juta.
Saat ini, dua warga Aceh yang kini menjadi tersangka masih dalam pemeriksaan Direktorat Narkoba Poldasu.
"Polisi masih melakukan pengembangan memburu tersangka lain yang menyuruh dua tersangka mengirim sabu tersebut," tambahnya. (Rio-RM/PR)
TAG : kriminal,hukum