RADARMEDAN.COM - Pemko Medan berharap PT PLN (Persero) transparan terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Sebab, kontribusi yang diterima Pemko Medan selama ini dari PPJU dinilai tidak sesuai dengan yang dipungut PT PLN.
Menurut Wakil Walikota Medan, berdasarkan data yang dimiliki, jumlah warga Kota Medan yang menjadi pelanggan listrik cukup banyak. Seharusnya, PPJU yang masuk ke kas Pemko Medan tentunya lebih banyak lagi. Oleh karenanya diminta dibentuk tim guna memastikan kebenaran data tersebut.
Menangggapi hal tersebut, Manajer Komunikasi PLN Wilayah Sumut, Yasmir Lukman memberi penjelasan kepada wartawan RADARMEDAN, 09/02/2022 bahwa pajak dipungut berdadarkan aturan daerah masing-masing.
"PPJU dipungut berdasarkan aturan Daerah masing-masing.. Kalau kota Medan aturannya 7,5% dari pemakaian energi oleh pelanggan. Dan besaran PPJ ini sudah diterapkan ke dalam aplikasi Terpusat yaitu AP2T, sehingga keseluruhan pemungutan PPJ yg diterima dari pelanggan, secara otomatis terdata dalam Aplikasi ini. Begitu juga dengan pembayaran nya, sudah dilakukan berdasarkan data terpusat," jelas Yasmir.
Yasmir Lukman meyakini PLN tidak ada kesalahan baik dalam pemungutan maupun penyetoran. (red)/Hanson Munthe/PE
Menurutnya,
TAG : ekonomi,metropolitan,medan