Dinilai Cacat Prosedur Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Digugat

Oleh : Radar Medan | 14 Mar 2025, 21:10:40 WIB | 👁 1638 Lihat
Hukum dan Kriminal
Dinilai Cacat Prosedur Tetapkan Tersangka, Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Digugat

Keterangan Gambar : Erwin Gading P Lingga, SH didampingi Rendi Situmorang SH, Zenuddin Herman SH, Hadi Kevin P Hutabalian SH, Claudia Setio SH dan Juan Lingga kuasa hukum penggugat saat memberikan pernyataan resmi di Medan, Jumat, 14 Maret 2025.


RADARMEDAN.COM - Pihak Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) digugat pra peradilan terkait penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dua orang warga.

Keduanya yakni RH dan RK yang merupakan Wakil Direktur CV MKS, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas struktur jalan yang menghubungkan Kecamatan Onanganjang-Kecamatan Pakkat, tepatnya ruas jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba, senilai Rp3.917.583.560 pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbahas, Sumatra Utara, Tahun Anggaran (TA) 2022.

Diketahui RH dan RK ditahan oleh pihak kejaksaan pada 10 Maret 2025 lalu setelah sebelumnya dipanggil dalam status saksi.

Dalam satu hari itu, RH dan RK kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Klien kami pada 10 Maret dipanggil dalam status saksi. Setelah diperiksa, disitu dibuatlah lagi surat panggilan sebagai tersangka padahal kami masih di kantor. Setelah dibuat surat panggilan, ditanyai lagi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, lalu sore harinya diperiksa kesehatan dan langsung ditahan,” kata Erwin Gading P Lingga selaku kuasa hukum dalam memberikan pernyataan resmi di Medan, Jumat, 14 Maret 2025.

Erwin yang didampingi beberapa rekannya seperti Rendi Situmorang SH, Zenuddin Herman SH, Hadi Kevin P Hutabalian SH, Claudia Setio SH dan Juan Lingga menegaskan, dari analisa hukumnya maka penetapan status tersangka terhadap kliennya terindikasi cacat prosedur.

Ia menambahkan hingga saat ini mereka tidak kunjung menerima dokumen dari BPKP terkait adanya perhitungan tentang kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ditegaskannya, pada Juli 2025, kliennya telah melakukan pembayaran ke Kas Daerah Humbang Humbang Hasundutan sejumlah uang sebesar Rp 176.467.727,93 (seratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma Sembilan puluh tiga) atas denda keterlambatan terhadap Pemeliharaan / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba dengan Kontrak Nomor : 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022, Adendum 01 Nomor : 1.a/SP-ADD/DAK-R/BM.II/PUTR/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, Adendum 02 Nomor : 1.b/SP-ADD/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 28 Juni 2022, sehingga total kerugian Negara yang telah dibayarkan oleh RK adalah : Temuan BPK RI Rp 528.154.541,10,-, ditambah Denda Keterlambatan Rp 176.467.727,93 dengan Total : Rp 704.622.269,03.

"Bahwa terkait dalam kegiatan pekerjaan tersebut, RK selaku Wakil Direktur CV. MKS telah membayar hasil Temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI sebesar Rp528.154.541,10, kepada Kas Daerah Humbang Hasundutan atas nama RKUD Kab. Humbang Hasundutan pada tanggal 1 Juli 2024 yang merupakan itikad baik dari RK," kata Erwin.

Selain menyoroti prosedur penahanan yang dianggap janggal, kuasa hukum juga menuding BPKP bertindak di luar kewenangannya dalam menetapkan kerugian negara. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menentukan adanya kerugian negara.

"Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi RK dan RH, karena penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum," tegas mereka.

Sebelumnya, Kajari Humbahas Noordien Kusuma pada akun Instagram resmi Kejari Humbahas menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 30 saksi dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dengan total kerugian negara mencapai Rp824 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, mengingat klien mereka telah melakukan pembayaran sebesar Rp704,6 juta untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

[R]/HM/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya
rilis3.jpg

Polda Sumut Rilis Update Lengkap Situasi Bencana 24–29 November 2025: 488 Bencana, 1.076 Korban

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔14:25:22, 29 Nov 2025

RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran. Update Ddata terbaru, . . .

Berita Selengkapnya
kafekesehatan.jpg

Secercah Harapan Alami bagi Pejuang Kesehatan, Nyaman Pasca Nikmati Rempah Tradisional Karo

🔖 FEATURE 👤Radar Medan 🕔15:59:52, 24 Nov 2025

Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas