RADARMEDAN.COM, Simalungun - Mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari seorang pria di tepi jalan daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar, Rulin alias Ulin (39) warga Huta IV Nagori Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono SH dalam siaran pers yang dibagikan Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring menjelaskan kronologi penangkapan pria kurus ini.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun yang menyebut di Huta IV Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Menindaklanjut informasi, dipimpin Kanit Idik I IPTU Dwi Iven Siregar, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang diinformasikan warga," Papar Kasubbag Humas, Sabtu(5/3/2021)siang.
Tidak buang waktu, Tim Opsnal langsung menggerebek satu gubuk di wilayah itu. Petugas berhasil mengamankan pria yang mengaku sebagai Rulin.
Sekitaran gubuk di geledah. Petugas menemukan satu (1) dompet warna ungu berisi satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,54 Gram.
Kemudian satu (1) kaca pirex, satu (1) pipet plastik, satu (1) unit Hand Phone Samsung warna merah.
Diinterogasi Rulin mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya, diperoleh dari seorang pria saat bertemu di tepi jalan di daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Untuk pengembangan dan proses hukum, Rulin alias Ulin beserta semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lanjut. (jo/Jaith/PR)
TAG : kriminal,siantar--simalungun,hukum