RADARMEDAN.COM, ASAHAN - Diduga PT. Sumber Sawit Makmur ( SSM ) merambah hutan lindung. Itu terlihat dari keadaan yang sekarang , yang terjadi dikawasan hutan tersebut. Terlihat Hutan Lindung Tormatutung yang keberadaannya kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.
Hutan Lindung Tormatutung yang dulu nya menghampar luas, dengan keindahan terhampar di pegunungan Bukit Barisan yang mulai dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge sampai Bandar Pulau hingga Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Sejak zaman Belanda dan Kesultanan Asahan telah ditetapkan luas areal Hutan Lindung Tormatutung Asahan memiliki luas 53.734,37 hektar. Dan tahun 2013 Tim Topografi Kodam (TOPDAM) I/BB melakukan pendataan dan pemetaan dengan menetapkan jumlah areal hutan lindung Tormatutung Asahan dengan luas 33.117,59 hektar, Senin ( 22/06/2020).
Dengan demikian kerusakan Hutan Lindung Tormatutung Asahan seluas 19.616,78 hektar berubah fungsi menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit dan praktik illegal logging. Keadaan Hutan Tormatutung semakin diperparah berawal dari kehadiran PT. Sumber Sawit Makmur (SSM) Group Paya Pinang. Sesuai surat Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara No : 525/392/F tgl 20 Mei 2013 bahwa, PT.SSM mengusahai perkebunan kelapa sawit seluas 368,81 ha sesuai izin lokasi sebagaimana keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara No 593.41/1211/K/Tahun 1991, tentang izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT SSM seluas + 600 ha.
Selanjutnya PT.SSM memperoleh HGU seluas 199,56 ha sebagaimana keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara No.7/HGU/22.07/97 tanggal 27 Januari 1997 dengan sertifikat Hak Guna Usaha No.2 Desa Gonting Malaha tgl 6 Mei 1998 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Setelah itu, PT SSM kembali mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sigombur-gombur (saat ini Dusun VI Desa Aek Nagali Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan) seluas 169,25 ha. Namun oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dikarenakan berada dalam kawasan Hutan sebagaimana surat No.1064/12.200/VII/2013 tanggal 8 Juli 2013, permohonan pengajuan HGU dimaksud ditolak dikarenakan lokasi dimaksud berada dalam kawasan Hutan Lindung Tormatutung.
Menanggapi hal itu, Askep PT SSM Syamsul Bahri Pohan ketika dikonfirmasi tidak menampik bahwa pihaknya saat ini ada mengelola Perkebunan Sawit Non HGU seluas 169,25 ha. Apa yang menjadi dasar pihaknya mengkelola Perkebunan Sawit, Syamsul berkilah tidak ada wewenang untuk menjawabnya.
“Yang kita kelola perkebunan sawit Non HGU hanya seluas 140 ha bukan 169,25 ha. Disinggung dasar pihaknya mengkelola Perkebunan Sawit tidak memiliki HGU, hanya kantor Medan yang bisa menjawabnya,”kata Syamsul.
Ketika kembali disinggung bahwa PT. SSM pada tahun 2018 telah melakukan ekspansi/ perluasan areal perkebunannya kelokasi Gerakan Nasional-Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) tahun 2006 berada di Desa Gonting Malaha (sekarang Desa Aek Nagali), Askep yang baru dua tahun berada di perkebunan Bandar Pulau mengatakan apa yang ditudingkan Kelompok Tani Pasada Lestari salah alamat.
“Sesuai titik koordinat yang ada, lokasi lahan Gerhan tersebut berada jauh dari perkebunan kami,” terang Syamsul.
Namun sesuai pantauan wartawan bersama anggota kelompok Tani Pasada Lestari Efdensy Purba (40), K Butar-Butar (58), dan K Sitorus (34) di lokasi lahan Gerhan berada di Dusun VIII Desa Gonting Malaha (Desa Aek Nagali) /Naborsahan, Sabtu (20/06/2020) terlihat jelas Group Paya Pinang tersebut diindikasi telah merambah hutan rakyat seluas 150 ha.
Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi KPH Wilayah III Kisaran Wahyudi dan pejabat terkait lainnya telah berulangkali coba ditemui di ruang kerjanya Jalan HM Yamin Kisaran, hingga berita ini dimuat pejabat terkait belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan lahan perkebunan PT SSM berada di hutan lindung. ( Hs/PR)
TAG : asahan