Daur Ulang Sampah Program Pemkab Terungkap pada Pandangan Fraksi DPRD Karo
Oleh : Radar Medan | 14 Jul 2020, 19:45:08 WIB | 👁 1208 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Bupati Karo Terkelin Brahmana saat memberikan jawaban tanggapan fraksi
RADARMEDAN.COM,KARO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo menggelar rapat paripurna dalam acara jawaban bupati Karo atas pandangan umum fraksi-fraksi diruang Paripurna DPRD Kabupaten Karo,jalan Veteran nomor 14 Kabanjahe, Selasa (14/07/2020 ) pukul 13.50. WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo,Iriani br Tarigan didampingi wakil ketua,Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu. Dihadiri Bupati Karo,Terkelin Berahmana , unsur Forkopimda, dan 24 orang dari 35 anggota DPRD Kabupaten Karo serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pandangan umum merupakan proses dan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rancangan peraturan daerah,” ucap Iriani.
Disampaikannya, ada beberapa point dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senen, (13/072020) kemarin.
Bupati Karo sangat mengapresiasi atas pemandangan umum fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Karo.
"Terimakasih atas dukungan ,masukan dan motivasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama segera melakukan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo terkait pedoman pemberian nama jalan ,fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan dan Ranperda Tentang Pengelolaan sampah," ucap Terkelin Berahmana, SH,MH
Terkait pertanyaan fraksi PDI Perjuangan tentang terobosan yang dilakukan Pemkab Karo guna mengurangi beban TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu),Bupati Karo menyampaikan pengelolaan sampah dengan pengembangan teknologi.
" Pemerintah Kabupaten Karo berencana membangun pusat daur ulang sampah dan rumah kompos . Untuk teknologi lainnya akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut," ujar Terkelin.
Berdasarkan pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Bupati Karo bahwa Ranperda tentang Pedoman Pemberian bama jalan ,fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan merupakan pedoman yang akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat untuk memperoleh identitas jalan,fasitas umum dan bangunan serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
" Penyusunan Ranperda ini pada prinsipnya telah memperhatikan dan mempedomani Undang undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar,tanda jasa dan tanda kehormatan dan undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan serta PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas dan akan dicantumkan dalam konsideran mengingat dalam draf Ranperda," jelas Terkelin.
Terkait tentang pengelolaan sampah lanjut Terkelin lagi, bahwa Ranperda ini merupakan salah satu bentuk usaha Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian sampah yang ditimbulkan dari berbagai bentuk kegiatan dan usaha yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
" Konsep pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomis,sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah prilaku masyarakat sehingga dengan ditetapkannya Ranperda ini tujuan yang diharapkan dapat terwujud," harap bupati Karo.
Menanggapi saran dan pertanyaan fraksi Partai Hanura, Bupati Karo menyampaikan bahwa saran sudah ditampung dalam pasal 3 ayat (2), dalam Ranperda dimaksud. Begitu juga dengan saran pengadaan bak sampah disetiap desa ,Bupati Karo mengatakan akan menganggarkan serta ditempatkan pada lokasi yang stategis serta dikoordinasikan dengan kepala desa dan lurah.
Menjawab tanggapan fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo tentang pengelolaan sampah belum dimuatnya terkait janis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin ,disampaikan bupati bahwa jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sesuai pasal 13 ayat (3) draf Ranperda Pengelolaan Sampah.
Jawaban Bupati Karo terhadap 5 fraksi yang lainnya tidaklah terlalu jauh berbeda satu fraksi dengan fraksi lainnya.
Usai mendengar tanggapan atau jawaban Bupati Karo, pimpinan sidang mempertanyakan kepada fraksi-fraksi DPRD Karo dan satu persatu fraksi menyatakan dapat menerima dan memahami jawaban dan menyatakan hal hal yang kurang jelas akan dipertegas dalam rapat gabungan komisi.
Berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dewan maka sidang paripurna ditutup tepat pada pukul 14.42 WIB. Rapat gabungan komisi juga akan dilanjutkan pada Selasa (14/07/2020) pukul 15 WIB.(RT/RM/PR)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .