Daur Ulang Sampah Program Pemkab Terungkap pada Pandangan Fraksi DPRD Karo
Oleh : Radar Medan | 14 Jul 2020, 19:45:08 WIB | 👁 1002 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Bupati Karo Terkelin Brahmana saat memberikan jawaban tanggapan fraksi
RADARMEDAN.COM,KARO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo menggelar rapat paripurna dalam acara jawaban bupati Karo atas pandangan umum fraksi-fraksi diruang Paripurna DPRD Kabupaten Karo,jalan Veteran nomor 14 Kabanjahe, Selasa (14/07/2020 ) pukul 13.50. WIB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karo,Iriani br Tarigan didampingi wakil ketua,Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu. Dihadiri Bupati Karo,Terkelin Berahmana , unsur Forkopimda, dan 24 orang dari 35 anggota DPRD Kabupaten Karo serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pandangan umum merupakan proses dan tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rancangan peraturan daerah,” ucap Iriani.
Disampaikannya, ada beberapa point dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senen, (13/072020) kemarin.
Bupati Karo sangat mengapresiasi atas pemandangan umum fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Karo.
"Terimakasih atas dukungan ,masukan dan motivasi yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama segera melakukan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo terkait pedoman pemberian nama jalan ,fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan dan Ranperda Tentang Pengelolaan sampah," ucap Terkelin Berahmana, SH,MH
Terkait pertanyaan fraksi PDI Perjuangan tentang terobosan yang dilakukan Pemkab Karo guna mengurangi beban TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu),Bupati Karo menyampaikan pengelolaan sampah dengan pengembangan teknologi.
" Pemerintah Kabupaten Karo berencana membangun pusat daur ulang sampah dan rumah kompos . Untuk teknologi lainnya akan dilakukan penelitian dan kajian lebih lanjut," ujar Terkelin.
Berdasarkan pandangan Fraksi Partai Gerindra disampaikan Bupati Karo bahwa Ranperda tentang Pedoman Pemberian bama jalan ,fasilitas umum dan pemberian nomor bangunan merupakan pedoman yang akan digunakan untuk memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat untuk memperoleh identitas jalan,fasitas umum dan bangunan serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.
" Penyusunan Ranperda ini pada prinsipnya telah memperhatikan dan mempedomani Undang undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar,tanda jasa dan tanda kehormatan dan undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan serta PP nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas dan akan dicantumkan dalam konsideran mengingat dalam draf Ranperda," jelas Terkelin.
Terkait tentang pengelolaan sampah lanjut Terkelin lagi, bahwa Ranperda ini merupakan salah satu bentuk usaha Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta pengendalian sampah yang ditimbulkan dari berbagai bentuk kegiatan dan usaha yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
" Konsep pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomis,sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah prilaku masyarakat sehingga dengan ditetapkannya Ranperda ini tujuan yang diharapkan dapat terwujud," harap bupati Karo.
Menanggapi saran dan pertanyaan fraksi Partai Hanura, Bupati Karo menyampaikan bahwa saran sudah ditampung dalam pasal 3 ayat (2), dalam Ranperda dimaksud. Begitu juga dengan saran pengadaan bak sampah disetiap desa ,Bupati Karo mengatakan akan menganggarkan serta ditempatkan pada lokasi yang stategis serta dikoordinasikan dengan kepala desa dan lurah.
Menjawab tanggapan fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD Kabupaten Karo tentang pengelolaan sampah belum dimuatnya terkait janis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin ,disampaikan bupati bahwa jenis usaha pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin akan dituangkan dalam Peraturan Bupati sesuai pasal 13 ayat (3) draf Ranperda Pengelolaan Sampah.
Jawaban Bupati Karo terhadap 5 fraksi yang lainnya tidaklah terlalu jauh berbeda satu fraksi dengan fraksi lainnya.
Usai mendengar tanggapan atau jawaban Bupati Karo, pimpinan sidang mempertanyakan kepada fraksi-fraksi DPRD Karo dan satu persatu fraksi menyatakan dapat menerima dan memahami jawaban dan menyatakan hal hal yang kurang jelas akan dipertegas dalam rapat gabungan komisi.
Berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dewan maka sidang paripurna ditutup tepat pada pukul 14.42 WIB. Rapat gabungan komisi juga akan dilanjutkan pada Selasa (14/07/2020) pukul 15 WIB.(RT/RM/PR)
RADARMEDAN.COM - Polda Sumut resmi menetapkan eks Kepala Cabang Bank Sumut Aeknabara, MEN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, kuasa hukum Tianas Situmorang, Poltak Silitonga SH MH merasa keberatan.
Penetapan MEN, eks kepala cabang Bank Sumut Aeknabara sebagai tersangka kasus Bank Sumut vs Tianas Situmorang . . .
RADARMEDAN.COM – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat telegram bernomor ST/489/KEP./2025 hingga ST/492/KEP./2025, sebanyak 46 perwira menengah dan tinggi mengalami pergeseran jabatan, baik dalam bentuk promosi, rotasi, maupun mutasi ke . . .
RADARMEDAN.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan lima plus satu program prioritas pembangunan, selama memimpin Provinsi Sumut, bersama Wakil Gubernur (Wagub) Surya (2025-2030).
Lima program tersebut yakni kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan UMKM, pangan, serta pendidikan dan sumber daya manusia (SDM). . . .
RADARMEDAN.COM – Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian yang sempat viral di Sumatera Utara kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara yang melibatkan Ipda RS dan Bripka Shcalomo, yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui . . .
RADARMEDAN.COM, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istri Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait didampingi Hakim . . .
RADARMEDAN.COM..COM, ANAMBAS - Proses pembangunan RSUD type C hasil bantuan dari Kemenkes RI di Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya, beberapa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dapil Dua (AMDD) tidak setuju mengenai lokasi tempat pembangunan RSUD type C tersebut.
Dimana, lokasi . . .
RADARMEDAN.COM, TAPANULI UTARA - Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS (Lk/55 Tahun) selaku mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan kini menjabat sebagai Staf Ahli di Kantor . . .
RADARMEDAN.COM - Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Siantan Selatan Tahun Anggaran 2019 terus di kembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas.
Kali ini, Kejari Kepulauan Anambas telah menetapkan satu orang tersangka baru lagi yang berinisial JI dalam kasus tersebut, Senin . . .
RADARMEDAN.COM, ANAMBAS - Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas terpilih, Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian menyambut kedatangan Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Hotel Golden View Bengkong, Kota Batam pada Jumat, 17 Januari 2025 sekira pukul . . .