RADARMEDAN.COM, Pancur Batu - Satuan Unit Reskrim Polsek Pancur Batu jajaran Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria tersangka pelaku pencurian harta benda tetangganya bernama Nofryana (42) warga Jalan Jamin Ginting, Dusun 2, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 09:00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sebesar Rp.400.000 dan perhiasan emas yang ditaksir kerugian mencapai Rp.3.400.000. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Pancur Batu.
"Tersangka Benhur Tarigan kami tangkap setelah korban melapor dan menceritakan kejadian itu pada kami. Saat itu anak korban hendak menutup pintu rumahnya hendak beristirahat. Kemudian pada hari Sabtu dini hari anak korban terbangun dari tidurnya karena mendengar suara gaduh, lalu anak korban mengecek pintu belakang. Saat itu muncul pelaku yang langsung mencekik leher anak korban dan mengancam akan membunuhnya,"ucap Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu.
Lanjutnya lagi, saat dicekik anak korban meminta agar pelaku melepaskan cekikanya dengan berkata "jangan bunuh aku, pergilah kau".
"Saat itu anak korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban. Kemudian kita tangkap tersangka dan kita bawa ke Polsek Pancur Batu, "ucap Amir Sitepu. (Rio-RM/PR )
TAG : kriminal