RADARMEDAN.COM - Seorang pria berinisial WASS (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia karena memiliki senjata api (senpi) ilegal dan narkotika jenis sabu sabu. WASS ditangkap pada Minggu (11/4/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.
Dari informasi dihimpun, penangkapan pemilik senjata api merek Makarof dan 2 bungkus plastik warna putih berisikan sabu itu, berawal dari informasi masyarakat.Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan undercover yang sejurus kemudian berhasil meringkus pelaku yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
“Ketika ditangkap, di pinggang WASS terselip senpi merek Makarof berikut 14 butir amunisi tanpa surat izin serta 2 bungkus plastik putih berisikan sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta, Selasa (20/4/2021).
Iptu Zuhatta mengungkapkan, Kepada petugas, tersangka WASS mengaku sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial P (buron). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya 2 ons sabu-sabu, sepeda motor Vario BK 42O5 JPI, sebuah ponsel android type A53 serta senpi merek Makarof berikut 14 butir amunisi.
“Kepada pelaku WASS dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman Hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Zuhatta. (humas /PR)
TAG : kriminal