RADARMEDAN.COM - Unit Reskrim Polsek Helvetia menangkap dua pelaku pencurian mobil pikup L300. Kedua pelaku berinisial OS (39) dan MHP (22) diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada polisi.
Selain kedua pelaku, petugas juga menangkap rekannya EZR (23). Sementara D dan P masih dalam pengejaran polisi.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (29/2) sekira pukul 02.00 WIB. Korban Siti Hamida (64) selaku Kepala Lingkungan (Kepling), warga Jalan Asrama, Gang Dodik, Medan hendak pergi ke ladang namun mobilnya L300 BK 8271 EM yang diparkirkannya di teras rumah tidak ada lagi .
Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi. Petugas Polsek Helvetia yang mendapat laporan melakukan penyelidikan menangkap pelaku OS di Jalan Pasar 3 Padang Bulan, Medan dan MHP pada Minggu (1/3). Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku EZR.
Dalam keterangannya Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan saat dilakukan pengembangan kedua pelaku mencoba melarikan diri dan saat itu langsung diberikan tindakan tegas namun terukur.
“Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya, pelaku OS dan MHP berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Di situ, petugas menembak kaki kedua pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan mengendarai mobil Grand Livina BM 1523 NF.
“Dari keterangan pelaku mobil L300 yang dicuri dijual kepada Samsir Pasaribu Rp30.000.000. Untuk pelaku lainnya masih kita buru,” pungkasnya .(humas/PR)
TAG : kriminal,hukum