RADARMEDAN.COM,SIMALUNGUN - Polsek Raya menangkap seorang terduga perampok sopir truk bermuatan jeruk di jalan umum jurusan Pematangsiantar-Saribudolok wilayah Raya Usang Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun berinisial LHN (41) warga Pematangsiantar, Jumat (28/2) malam.
"Pelaku ditangkap setelah korbannya, Romi Yulianto warga Riau melaporkan kejadian itu ke Polsek Raya, dengan laporan polisi nomor 12/II/2020/Simal Raya, 28 Februari 2020," kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (29/2).
Dia menerangkan, sebelum kejadian, korban mengemudi truk di jalan umum Pematangsiantar-Saribudolok tujuan Lampung, Jumat (28/2) sekira pukul 14.00 WIB. Tiba-tiba dipepet mobil Avanza warna putih.
Pelaku langsung berteriak mengancam korban. "Kami anggota, berhenti kalian," kata Lukman mengutip keterangan korban, sembari menyebut, mobil Avanza itu melintang di depan truk tersebut.
Kemudian, pelaku turun dari mobil Avanza dan mendatangi sopir. "Saat turun dari mobil, pelaku meminta uang korban sambil mengancam. Minta uang kalian. Kutembak nanti kepala kalian,” jelas Lukman mengutip kembali keterangan korban.
Mendengar perkataan itu tambahnya, korban membuka pintu mobil truk, lalu mengambil surat-surat kelengkapan mobil truk, dompet dan handphone. Kemudian pelaku mengambilnya dan melarikan diri menggunakan mobil Avanza menuju Pematangsiantar.
"Setelah ini, korban mengejar pelaku dan mendapati mobil Avanza putih tersebut terperosok di parit jalan di wilayah Raya Usang, tetapi tidak menenukan pelaku di tempat tersebut. Kemudian korban melaporkan hal itu ke Polsek Raya dan berhasil menangkap pelaku," urainya.
Barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan itu, di antaranya tas sandang bermotif loreng, senjata tajam, handphone, balok kayu, 1 unit mobil Avanza , karet sendal, joran pancing.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 5.900.000. Kasus ini dalam penyelidikan Polsek Raya. (S06/f)/SIB/PE
TAG : kriminal,simalungun