Keterangan Gambar : Tersangka Ingan dan barangbukti diamankan polisi
RADARMEDAN.COM, DELISERDANG - Pria berinisial MA alias Ingan (33) warga Dusun V pondok IV Desa Lau Barus Baru Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang, Sumut, harus merasakan dinginnya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, kasus Pencurian, Minggu (20/9/2020) malam.
Dilansir media ini, pada hari Minggu (20/9) sekira pukul 18.00 WIB, Satpam PTPN II bernama Mhd. Sidik (23) dan saksi Amrin Hakim (29) menangkap basah tersangka MA alias INGAN atas tindakan pencurian buah kelapa sawit di Blok G 9 Tanaman Tahun 2015 kebun Limau Mungkur PTPN II yang terletak di dusun V Pondok 4 Desa Lau Barus Baru Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang.
Lebih lanjut, kedua satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Manager yakni Jekson Siahaan dan membawa MA dan barang bukti ke Pos Satpam.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang guna dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.(humas/PR)
TAG : deliserdang,kriminal