RADARMEDAN.COM SERGAI - Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RFS alias Restu (36), sesuai KTP warga Jalan Bajak III Kelurahan Harjo Sari II Kecamatan Medan Amplas, Medan atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1/2 kilogram.
Petugas menangkap pelaku di pinggir sungai jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (16/09/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 (satu) tas merk voltker warna biru.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH MHum mengatakan, pelaku yang berdasarkan KTP beralamat di Medan Amplas, namun bertempat tinggal di Jalan Sampali Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka RFS bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.
“Tersangka langsung diamankan oleh tim yang melakukan penyamaran atau undercover buy di lokasi yang telah disepakati di tepi sungai jalan Kabupaten desa Kota Galuh kecamatan Perbaungan. Sedangkan seorang temannya, langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario Warna Merah No Pol tidak diketahui,” jelasnya pada Minggu (20/09/2020).
Dikatakannya, tersangka sempat melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya oleh petugas.
"Tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan yang tegas dan terukur," katanya.
Dari pengakuan tersangka saat di interogasi menerangkan disuruh seseorang bernama Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu-sabu ke Perbaungan.
“Saat dilakukan pengembangan, target Ibas tidak bisa dihubungi, sementara tersangka RFS tidak mengetahui rumah Ibas. Untuk selanjutnya Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti untuk dikembangkan Satresnarkoba,” pungkas Kapolres. (humas /PR)
TAG : deliserdang