RADARMEDAN.COM, TEBINGTINGGI – Iwan alias Codet (52) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebingtinggi lama Kecamatan Tebingtinggi Kota,Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan Mapolres Tebingtinggi setelah diketahui melakukan pencurian 3 unit Sepeda Motor (septor) Dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi.
Penangkapan terhadap Iwan alias Codet ini berawal dari laporan Pemko Tebingtinggi ke mapolres Tebingtinggi akan hilangnya 3 unit septor Dinas milik Pemko Tebingtinggi yang memang sudah tidak layak pakai.
Selanjutnya kasus tersebut pun langsung ditangani Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi. Dengan menerjunkan Tim Elang sakti Jatanras Mapolres Tebingtinggi pelaku pencurian 3 unit septor Dinas milik Pemko Tebingtinggi berhasil ditangkap. Kasat Reskrim Mapolres Tebingtinggi melalui Kanit Resum Ipda SPN Siregar, Sabtu (30/01) mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial Iwan alias Codet ditangkap pada hari Kamis (28/01) dikediamannya.
Menurut Kanit Resum, kasus ini berawal adanya laporan pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi yang melaporkan bahwa septor dinas mereka yang berada digudang eks Gedung Kartini Jalan Imam Bonjol telah hilang sebanyak tiga unit.
“Mendapat Laporan Team Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan di TKP dan pengembangan maka pelaku berhasil di tangkap,” kata Kanit Resum Ipda SPN. Siregar.
Di jelaskannya juga, bersama pelaku pihaknya juga berhasil menyita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepedamotor. Sementara sebahagian perlengkapan sepedamotor sudah sempat dijual oleh pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot. Pelaku mengaku telah mencuri 3 unit sepedamotor berupa 2 unit sepedamotor patroli jenis Garuda dan 1 unit Honda Supra X dengan menggunakan mobil pick up yang disewa pelaku. Menurut hasil pemeriksaan, pencurian berawal saat pelaku melintas di TKP, melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka, pelaku langsung memiliki niat jahat untuk bisa mengambil sepeda motor tersebut.
“Pelaku melihat didalam gudang ada 3 unit sepedamotor terparkir. Muncul niat pelaku untuk mengambil sepedamotor tersebut,” kata Kanit. Lalu pelaku pergi dan menyewa mobil pick, setelah itu kembali ke gudang dan mengambil 1 unit sepedamotor dan dibawa ke rumah pelaku. Dua hari kemudian pelaku lewat di TKP dan melihat ada 2 unit sepedamotor masih terparkir. Kembali pelaku kembali mengambil 1 unit sepedamotor jenis Honda Supra X.
Lalu 2 hari kemudian tepatnya tanggal 25 Januari 2021 pelaku kembali lagi dan mengambil sisa sepeda motor patroli jenis Garuda dan dibawa kerumah pelaku yang tidak jauh dari TKP.
“Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Ipda SPN. Siregar. (DYK)TRIBRATA/PE
TAG : kriminal