RADARMEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku penganiayaan MK alias Kibal (44) usai bebas menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (31/1), mengatakan H Kibal ditangkap kembali oleh Tim Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Ibrahim Nasution.
"Penangkapan itu berdasarkan nomor : Sp Kap/08/I/2021/Reskrim tanggal 27 Januari 2021 sekira Pukul 15.00 WIB. Jadi, begitu tersangka Kibal bebas menjalani hukuman perkara lain, personil kembali menangkapnya karena melakukan penganiayaan terhadap Ibrahim," katanya.
Lebih lanjut, Putu mengungkapkan tersangka Kibal untuk sementara dititipkan Lapas Pulau Simardan menunggu proses pelimpahan tahap ke Jaksa Penuntut Umum.
"Penitipan tersangka Kibal itu berdasarkan hasil koordinasi antara Kapolsek Sei Tualang Raso dan Kepala Lapas," ungkapnya.
Sementara itu, korban penganiayaan Ibrahim Nasution yang telah mengetahui penangkapan tersangka Muhammad Kibal alias H Kibal sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Tanjungbalai dan jajaran.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Kibal cukup meresahkan masyarakat Kota Tanjungbalai. Sebab, selama ini Kibal kerap berbuat kejahatan dengan melakukan tindak penganiayaan.
"Dengan kembali ditangkapnya tersangka Kibal, saya selaku korban penganiayaan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira," ucapnya.
Ibrahim juga menambahkan sekaligus berharap agar nantinya pihak Kejaksaan Tanjungbalai memberikan hukuman yang berat kepada tersangka Kibal karena perbuatannya sudah berulangkali dilakukan yang membuat resah masyarakat.(Humas)/PE
TAG : asahan,kriminal