RADARMEDAN.COM, KARO - Tim Unit Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kanit IV Aiptu Sejahterta Sinulingga melakukan penangkapan terhadap terduga 1 (Satu) orang laki laki dewasa atas nama Waldemar Simatupang, umur 28 tahun, Protestan, Wiraswasta, alamat Jln. Pahlawan Gang 28, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sabtu (8/8/2020)sekira pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tanah Kari AKP. Sastrawan Tarigan, SH, MH kepada wartawan, Sabtu(8/8) mengatakan, bahwa berdasarkan atas Laporan Resti Simamora(korban) Polisi Nomor : LP/593/VIII/2020/SU/RES T.KARO atas pencuriaan kendaraan bermotor roda 2 jenis Yamaha Mio tahun 2010 dengan BK 4291 MAC warna putih.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 Pelapor mengantar pesanan makanan ke dalam pajak kabanjahe, kemudian pelapor memarkirkan sepeda motornya jenis yamaha mio BK 4291 MAC di depan toko Bangun Jaya Kabanjahe, selanjutnya pelapor masuk kedalam pajak kabanjahe.
"Selang setengah jam pelapor kembali ke tempat parkir sepmor tersebut, merasa kaget melihat sepmor jenis yamaha mio miliknya tidak lagi berada di parkiran tersebut. Dan
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tanah Karo," urai Kasat.
Berdasarkan laporan tersebut, Kamis tanggal 6 Agustus 2020 Sekira pukul 17.15 WIB Unit Opsnal beserta piket SPKT dipimpin Aiptu Sejahtera Sinulingga melakukan Cek TKP terkait telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Septor jenis Yamaha Mio warna putih BK 4291 MAC.
Sesampainya di TKP unit Opsnal langsung mengecek CCTV di seputaran TKP.
Sehingga pada hari Sabtu, 08 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah, unit opsnal dipimpin Kanit IV Reskrim Aiptu Sejahtera Sinulingga mengamankan 1(satu) orang laki-laki atas nama Waldenar Simatupang dan 1(satu) unit yamaha mio BK 4291 MAC serta 1(satu) potong celana warna coklat, 1(satu) potong baju berwarna hitam, 1(satu) potong masker berwarna hitam. Dan terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian, Tutur Sastrawan.
Selanjutnya unit opsnal melaksanakan pengembangan barang bukti (BB), namun pada saat pengembangan, pelaku, hendak melawan petugas, sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur kearah kedua kaki pelaku.
Selanjutnya unit opsnal membawa tersangka ke RSUD Kabanjahe untuk pengobatan medis,kemudian unit opsnal membawa tersangka dan BB ke Polres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut, kerugian materi Rp.15.000(limabelas juta rupiah).
"Setelah melakukan tindakan medis tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Sastrawan(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo