Keterangan Gambar : Bupati Karo, Terkelin Brahmana melakukan penandatanganan fakta integritas dari perwakilan pejabat administrator (Eselon III) dan pejabat pengawas (Eselon IV) usai dilantik di lantai 3 kantor bupati.(Rekro Tarigan)
RADARMEDAN.COM,KARO - Bupati Karo, Terkelin Brahmana resmi melantik 99 orang pejabat dilingkungan Pemda Karo, dengan perincian 14 orang pejabat administrator (Eselon III ) dan 85 orang pengawas (Eselon IV).
Pengangkatan sumpah/Janji tersebut sesuai dengan surat Bupati Karo nomor : 821/480/BKD/2019 dan nomor 821/481/BKD /2019 tanggal 23 Oktober 2019, tentang pengangkatan pejabat administrator dan pengawas, Jumat (1/11) pukul 15.30 WIB di lantai 3 kantor Bupati Kabanjahe.
Dalam sambutannya, Bupati karo Terkelin Brahmana mengatakan, agar bagi yang baru dilantik harus memahami bahwa kinerja pegawai yang diamanahkan jabatan akan menentukan pencapaian visi misi dan tujuan pembangunan menuju masyarakat Karo yang sejahtera.
"Jabatan yang anda emban mulai pada hari ini akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian visi , misi kepala daerah. Yang tentunya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Karo," ujarnya.
Bupati juga menambahkan, saat ini semua kinerja sudah transparan dan menutut aparatur sipil untuk lebih kompetitif dalam melaksanakan tugas yang diemban. Hirarki dan berbasis regulasi yang monopoli tidak berlaku lagi, yang awalnya berada dizona aman namun perlu perubahan untuk kemajuan bersama.
"Berada di zona nyaman dan birokratik sudah berubah menjadi lebih ramping dan demokratis. Hal ini tentunya perlu kita sesuaikan dengan perkembangan jaman dan situasi saat ini," ujarnya.
Untuk itu, bagi yang telah dilantik agar ciptakan lingkungan kerja, budaya kerja yang transparan dan akuntabel , membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kredibilitas, kepercayaan masyarakat dan wibawa pemerintah di mata masyarakat .
Dengan perubahan, seharusnya semakin bertumbuh di Kabupaten Karo, ditandai dengan semangat pengembangan konsep e-goverment. Meliputi pengembangan aplikasi perencanaan, kepegawaian, penganggaran dan pelayanan perizinan.
" Telah ditetapkannya peraturan Bupati Karo Nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah, badan Usaha Milik Daerah dan desa , maka saudara / saudari yang baru dilantik wajib mengikuti pedoman ketentuan ini dalam menjalankan tupoksinya,"urainya.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan berharap menjaga amanah yang telah diemban dengan sungguh-sungguh penuh rasa tanggungjawab. Bekerjalah dengan propesional dan pedoman kinerja, perilaku kerja, bobot kerja, sasaran kinerja, semua ini adalah tugas bagian dari seorang ASN.
"Sungguh berat tugs ASN namun semua akan terlewati, jika bekerja tulus dan ikhlas,"ujar Bupati.
Tampak hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Bupati Karo, Cory Seriwaty br Sebayang, Sekda Kab. Karo, Kamperas Terkelin Purba, Asisten 1 Pemerintahan, Suang Karo-karo, Asisten 3 Mulianta Tarigan, Plt Asisten 2 Gelora Fajar Purba, para kepala SKPD dan Camat.(Rekro Tarigan/red/PR)
TAG : karo,daerah