Keterangan Gambar : Barang Bukti yang disita Sat Reskrim Polres Belawan, Senin, 21/10 (Ist)
RADARMEDAN.COM, PELABUHAN BELAWAN — Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dalam penggerebekan di Jalan Kawat I, Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia. Operasi yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024, ini berhasil menangkap empat tersangka, terdiri dari dua pengedar dan dua pengguna narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sonny W Siregar telah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Belawan yang menjelaskan bahwa dua tersangka pengedar yang ditangkap adalah IH (46) dan S (43), sedangkan dua lainnya, K (53) dan SM (37), adalah pengguna narkoba.
Keempat tersangka ditangkap dengan barang bukti yang menguatkan peran mereka dalam peredaran barang haram tersebut.
“Dari lokasi, barang bukti yang diamankan berupa 4 plastik klip sabu ukuran sedang, 2 plastik klip sabu ukuran kecil, serta alat-alat yang digunakan dalam peredaran, seperti timbangan elektrik, uang tunai, dan perangkat lainnya. Ini menunjukkan bahwa operasi mereka cukup aktif,” jelas AKBP Sonny.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah itu.
“Ini merupakan penekanan Kapolda yaitu memberantas narkoba dari hulu ke hilir, terutama di daerah-daerah yang dikenal sebagai pusat distribusi narkotika," tambah AKBP Sonny.
“Perangi Narkoba, Narkoba sumber kejahatan! jangan memberi ruang bagi pengedar narkoba, kami akan tindak tegas," ucap Sonny dengan tegas.
Keempat tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan dapat membuka jalan untuk menangkap jaringan yang lebih luas di belakang peredaran narkoba di wilayah tersebut.(hm/pe)
TAG : kriminal,hukum,metropolitan