RADARMEDAN.COM - Para pengendara yang memacu mobilnya melebihi 120 kilometer per jam di jalan tol, siap-siap bakal kena tilang. Aturan tersebut diberlakukan mulai April 2022.
Korlantas Polri memanfaatkan speed camera untuk memonitor kecepatan seluruh pengendara. Pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed camera, lengkap bersama pelat nomor kendaraan.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip dalam situs korlantas.polri.go.id, Senin (28/3/2022).
Sanksi tilang dimulai dengan proses verifikasi. Lalu pihak kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Sampai saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.
"Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan," kata Aan.
Peraturan kecepatan di jalan tol sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4. Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, yang disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut tertulis batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.
Batas kecepatan di tol dalam kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sedangkan di tol luar kota minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam. (kbrn)/PE
TAG : metropolitan,nasional