RADARMEDAN.COM.KARO --Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TP) Sampah di Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo TA. 2016 atas nama tersangka CT selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Pengguna Anggaran, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Kejari Karo, Andriani Sitohang, bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan sidang pertama akan digelar pada hari Kamis (12/10/2020) mendatang.
"Untuk berkas perkaranya itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan sesuai jadwal sidang pertama pada Kamis nanti," jelasnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (10/11/2020) sore.
Dirinya juga mengatakan perkara ini merupakan rangkaian lanjutan dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan untuk pemilihan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah atas nama Terdakwa BK dan R, yang sudah lebih dahulu disidangkan.
"Untuk nilai kerugian negara dalam Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah ini sebesar Rp. 1.481.109.025,-," ujarnya.
Sekretaris DPC LAMI Kabupaten Karo Jhon Ginting, sangat mengapresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Karo yang mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Karo. Dan terus memantau perkembangan dari perkara korupsi pengadaan lahan TPA tersebut.
"Lembaga Aspirasi Masyarkat Indonesia tetap memantau perkembangan kasus korupsi ini, apalagi ini menyangkut pejabat tinggi. Ini menjadi pembelajaran bagi pejabat lain. Dan kedepan juga mengharapkan Kejari Karo tetap eksis mberantas para korupsi di Bumi Turang ini. Dan perlu diketahui bahwa di tahun 2017, DPC LAMI juga pernah melaporkan CT atas kasus pembangunan tugu mejuah-juah Berastagi di dinas kebersihan dan pertamanan tahun 2016 dengan nilai pagu 679 juta rupiah ke Kejari Karo, namun, ntah apa sebab musababnya sehingga kasus tersebut di SP3 kan,"Jelas Jhon Ginting.
DPC LAMI(Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia) Karo berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini sesuai dengan bukti persidangan, sehingga kedepannya putusan yang diambil menjadi kebaikan bagi Kabupaten Karo lebih baik kedepannya.
"Harapan saya nanti hakim bisa melihat bukti-bukti dan fakta di persidangan, dan memutus perkara ini dengan seadilnya,"harap Jhon Ginting.(RT/RM/PR )
TAG : kriminal,karo,daerah,hukum