Beraksi di Rumah Ibadah, Empat Tersangka Curanmor Dibekuk Satreskrim Polsek Sunggal
Oleh : Radar Medan | 08 Jan 2026, 17:21:33 WIB | 👁 185 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Keempat pelaku diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Sunggal, DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20) Kamis, 8 Januari 2026.
RADARMEDAN.COM - Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan menangkap empat orang residivis curanmor yang dikenal beraksi di rumah ibadah. Keempat pelaku diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20). Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom SH saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis, 8 Januari 2026.
“Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis dari kasus yang sama,” ujar Kompol Bambang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan curanmor tersebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Andi Sanjaya yang diduga berperan sebagai otak pelaku. Para tersangka menjalankan aksinya secara berulang dan menyasar rumah ibadah, khususnya masjid, karena dinilai minim pengawasan.
Kapolsek Sunggal menjelaskan, salah satu lokasi yang pernah menjadi sasaran pelaku adalah Masjid Ar Ridho di Desa SM Diski pada Desember 2025.
“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, para tersangka ini sudah 11 kali melakukan pencurian sepeda motor. Lima di antaranya dilakukan di masjid wilayah Kecamatan Sunggal,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci YL, satu anak kunci T, dua buah tang, dua kunci pas, lima kunci L, satu gunting, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah tanpa pelat nomor, satu tas sandang warna hitam, serta satu buah kunci sepeda motor.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat.(hm)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .