Bawa-bawa Nama Kasat dan Kanit, Dua Tersangka Penipuan Rp51,5 Juta Diciduk Polres Toba

Oleh : Radar Medan | 11 Sep 2026, 08:38:36 WIB | 👁 45 Lihat
Hukum dan Kriminal
Bawa-bawa Nama Kasat dan Kanit, Dua Tersangka Penipuan Rp51,5 Juta Diciduk Polres Toba

Keterangan Gambar : Dua orang tersangka penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera U


RADARMEDAN.COM, TOBA - Polres Toba berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB.

?Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., Kamis (10/09/2026), membenarkan adanya penangkapan dua tersangka penipuan dan penggelapan uang tersebut.

?Kedua tersangka adalah JFS (38) dan RSS (36), warga Balige, yang diamankan pada Selasa (08/09/2026). Kasus ini dilaporkan oleh korban JRMM, warga Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba.

?"Korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000,00 (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Desman.

?Kasat juga menjelaskan, awal kejadian ini bermula pada hari Senin, 19 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB di Café Mutiara Balige. Korban JRMM menghubungi tersangka JFS dan mengajaknya untuk bertemu. Kemudian, pada saat JFS tiba di Café Mutiara Balige, korban meminta tolong kepadanya perihal masalah yang sedang dihadapinya di Polres Toba.

?JFS mengatakan bahwa ia sudah mengetahui perihal masalah korban. "Tapi tunggulah biar saya hubungi si tersangka RSS," katanya. Setelah itu, RSS langsung tiba di Cafe Mutiara, kemudian mereka bertiga pun berbicara.

?RSS mengatakan bahwa ia akan membicarakan perihal masalah korban tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Toba agar korban tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut.

?Kemudian, JFS menghubungi korban melalui obrolan WhatsApp dan mengatakan, "Ittor pasahat ma tu ibana operasionalna selama 2-3 ari on mangurus/manjumpangi Kasat, dohot pe au manghataon." (Langsung berikanlah uang itu sama dia sebagai biaya operasional 2-3 hari ini untuk mengurus/menjumpai Kasat, ikut pun aku membicarakannya).

?Selanjutnya, korban langsung memberikan uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai kepada RSS. Setelah itu, korban pun pulang.

?Pada tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, JFS menghubungi korban dan mengatakan, "Nga pajuppang be au dohot Kasat dohot Kanit, sediahon ma hepeng" Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). "Tu Kasat" Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dan "tu Kanit" Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

?Kemudian JFS mengatakan, "Alana asa ittor ditarik sian kejaksaan berkas munai, unang lewat an". Kemudian, ia mengajak korban untuk bertemu di Batikta.

?Selanjutnya, korban dan saksi berinisial PM pun berangkat ke Restoran Batikta. Setibanya di sana, korban langsung memberitahukan kepada JFS bahwa ia telah sampai. Lalu, JFS menghubungi korban dan menyuruhnya untuk menunggu di lantai dua Restoran Batikta.

?Pada pukul 18.45 WIB, kedua tersangka, JFS dan RSS, pun tiba di restoran tersebut. Tersangka RSS—yang tidak dikenal secara langsung oleh korban saat itu—mengatakan bahwa orang yang baru saja dihubunginya melalui telepon adalah Kanit Pidum Polres Toba. Lalu, RSS mengatakan kepada orang di ujung telepon tersebut, "Nga dison be donganta na dua on, boha do hepeng on" (Sudah di sini teman kita yang dua ini, gimana uang ini).

?Lalu, orang yang dihubungi oleh tersangka RSS menjawab, "Tiop majo" (Peganglah dulu). Tersangka RSS pun mematikan telepon tersebut dan menanyakan kepada tersangka JFS ke mana uang tersebut akan dikirimkan, "Sama mulah?" tanyanya.

?Tersangka JFS setuju bahwa uang tersebut dikirimkan ke rekeningnya langsung. Korban pun meminta nomor rekening miliknya lalu mengirimkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening BNI 082657xxxx atas nama tersangka JFS.

?Kemudian, korban JRMM bersama saksi PM dan kedua tersangka berangkat ke Laguboti, tepatnya di salah satu konter ponsel di Pasar Laguboti, untuk mencairkan uang.

?Setelah uang tersebut dicairkan, tersangka RSS beralasan, "Kasat lagi Natal di Dinas Kesehatan Balige, biar kami antar uang ini ke situ."

?Setelah uang didapat, kedua tersangka pun berangkat pergi. Namun, pada hari Kamis, 5 Februari 2026, korban justru mendapat kiriman surat penetapan tersangka dari Polres Toba. Atas kejadian tersebut, korban JRMM merasa ditipu oleh kedua tersangka.

?"Merasa dirugikan, korban JRMM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba," terang Desman.

?"Setelah terima laporan korban, kedua tersangka kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Mapolres Toba. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun," imbuhnya. (Asa)/PE


TAGS :


Komentar Facebook

Tuliskan Komentar dengan account Facebook

Kembali Ke halaman Utama

Berita Lainnya:

IMG_20260827_113028_compress46.jpg

Klaim Profesor hingga Dokter Spesialis di TikTok Disorot, Rekam Jejak Akademik Dipertanyakan

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔17:40:04, 26 Agu 2026

RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik. Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .

Berita Selengkapnya
dilaporkan1.jpg

Buntut Eksekusi Paksa Chapel, Pdt. Gloria Resmi Polisikan Rektor USU ke Polda Sumut, Ini Jawaban USU

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔08:32:11, 12 Agu 2026

RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .

Berita Selengkapnya
pemain_Brasil_dan_Maroko.jpg

Brasil Dipaksa Maroko Bermain Imbang Sampai Turun Minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026

🔖 OLAHRAGA 👤Syaiful W Harahap 🕔06:09:28, 14 Jun 2026

RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS). Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .

Berita Selengkapnya
5JT.jpg

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

🔖 HUKUM DAN KRIMINAL 👤Radar Medan 🕔21:06:51, 11 Jun 2026

RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .

Berita Selengkapnya
Tim_Hukum_MUKI.jpg

USU Dinilai Kebablasan, Tim Hukum MUKI Sumut Desak Menag Turun Tangan Urus Polemik Gereja POUK

🔖 UMUM 👤Radar Medan 🕔17:05:29, 26 Mei 2026

RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .

Berita Selengkapnya
eselon.jpg

Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Peru

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:53:21, 16 Apr 2026

RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .

Berita Selengkapnya
provokasi.jpg

Waspada Penunggang Gelap di Balik Isu Babi: Jangan Kasih Celah Mafia Narkoba Obok-obok Medan!

🔖 OPINI 👤Radar Medan 🕔11:55:43, 01 Mar 2026

RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .

Berita Selengkapnya
demo11.jpg

Ribuan Massa Kepung Balai Kota Medan, Wali Kota Rico Waas Akhirnya Tarik SE Dagang Babi

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔20:01:13, 26 Feb 2026

RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .

Berita Selengkapnya
setneg.jpg

Langgar Aturan, Ini Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usai Ratas Dipimpin Presiden

🔖 NASIONAL 👤Radar Medan 🕔21:39:16, 20 Jan 2026

RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .

Berita Selengkapnya
bws3.jpg

Bantuan untuk Pengendalian Banjir, Rico Waas: Dana Bank Dunia Rp 1,5 Triliun Dikelola Oleh BWS

🔖 BERITA KOTA 👤Radar Medan 🕔18:09:37, 03 Des 2025

RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.  Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .

Berita Selengkapnya

Berita Utama

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami.

Jejak Pendapat

Bagaimana pandangan anda atas Pilkada 2024?
  Tidak Ada Pilihan
  Tidak Puas
  Puas