RADARMEDAN.COM, SIMALUNGUN - Kondisi jalan longsor di Sondiraya, Kabupaten Simalungun tepatnya di depan GKPS Kongsilaita masih terlihat berlobang lebar yang sangat membahayakan pengendara (29/1)
Merasa prihatin dengan kondisi itu, Sekretaris Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Kabupaten Simalungun, Frans Hahotan Saragih mendesak pihak terkait segera memperbaiki.
"Kita prihatin dengan kondisi itu pak, jalan sudah berbulan berlobang yang sangat berbahaya bagi pengendara, karena bagian jalan yang longsor hampir memakan setengah badan jalan," ujar Frans.
Kepada wartawan ia menambahkan telah menemui Kadis PUPR Kabupaten Simalungun, Benny Saragih.
"Kata pak Kadis sudah diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum(PU) Sumatera Utara, sesuai kewenangannya," kata Frans.
Ia mengharapkan jalan itu segera dibangun sebelum menelan korban.
Hal senada disampaikan ketua BaraJP Sumatera Utara, Heryanson Munthe.Ia memaparkan
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Djoko menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta," papar Heryanson.
Lanjutnya, ia juga akan menyampaikan hal tersebut ke Dinas PU Sumut di Medan, dan berharap akan segera diperbaiki sebelum korban jatuh. (JM/RMS)/PE
TAG : simalungun,sekitar-kita