Keterangan Gambar : Bandar Narkoba SA saat diamankan oleh Sat Res Narkoba
RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU - Bandar (BD) Narkoba Residivis kambuhan berinisial S A (47) kembali diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Gg. Pendidikan, Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaranbatu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 10.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020) membenarkan penangkapan BD Narkoba itu.
"Benar, penangkapan atas informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya BD narkoba yang sudah cukup meresahkan masyarakat di alamat yang disebutkan. Kemudian tim Satres Narkoba langsung menuju rumah tersangka," balasnya.
Pada saat tim ingin melakukan aksi penangkapan terhadap tersangka, pintu rumah tersangka dalam keadaan tertutup dan terkunci.
Petugas akhirnya memanjat ke Lantai 2 dan melihat AC dalam keadaan hidup. Melihat ada pintu samping di lantai 2, petugas langsung membuka pintu secara paksa dan menemukan tersangka AS dalam keadaan tidur dan hanya memakai celana dalam.
"Hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 buah plastik klip transparan yang diduga berisi Sabu dengan berat Bruto 61,80 Gram, 1 bong lengkap dengan kaca pirek, 1 timbangan elektrik, 1 plastik klip yang di dalamnya berisikan plastik klip kosong dan 2 buah HP jenis Vivo dan Samsung," kata Sitepu.
Setelah diintrogasi tersangka SA menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Endol yang bertempat tinggal di MEDAN. Hingga dilakukan pengembangan namun nomor Hp terduga pelaku tidak aktif.
Masih kata Kasat, hasil pemeriksaan awal, tersangka juga residivis dalam kasus kawin halangan dan kasus tindak pidana narkotika yang di vonis 4,5 tahun.
Selesai menjalani hukuman tahun 2016, tersangka diduga sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan sudah menjadi target, dan beberapa kali rumahnya pernah digrebek namun keadaan dirumah sudah dimodifikasi sehingga bisa meloloskan diri.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" tutupnya. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu,kriminal,daerah