BAKUMSU Nilai Cabut Izin 28 Perusahaan Belum Jawab Kerusakan Lingkungan
Oleh : Radar Medan | 21 Jan 2026, 19:14:09 WIB | 👁 453 Lihat Umum
RADARMEDAN.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetiyo Hadi belum cukup menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat di Sumatera dan Aceh. Pencabutan izin tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI, Selasa (20/1).
BAKUMSU menyebut langkah tersebut penting sebagai awal, namun tidak boleh berhenti sebatas keputusan administratif.
“Pencabutan izin ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti,” demikian pernyataan BAKUMSU dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu (21/1).
Menurut BAKUMSU, berbagai bencana seperti banjir, longsor, krisis air bersih, hingga hilangnya wilayah adat bukanlah peristiwa alam semata. Kondisi tersebut dinilai sebagai akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat.
BAKUMSU menegaskan pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara maupun korporasi. Dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan masyarakat. Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Selama puluhan tahun beroperasi, perusahaan ini dinilai telah menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria berkepanjangan, kriminalisasi, serta melemahkan ketahanan pangan dan sumber air warga sekitar.
“Pasca pencabutan ini, pemerintah harus mengembalikan wilayah tersebut untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat,” tulis BAKUMSU.
Mereka menilai momentum pencabutan izin harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis.
BAKUMSU mengingatkan, tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat, serta jaminan agar konflik serupa tidak terulang, kebijakan ini berisiko hanya menjadi simbol politik. Oleh karena itu, BAKUMSU mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret, yakni:
Melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan.
Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan serta melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, termasuk pengembalian dan pengakuan wilayah adat.
Menjamin pemulihan hak korban, meliputi hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi perempuan, anak, dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana, menghentikan praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta mengakui dan melindungi wilayah kelola masyarakat adat. (R/Bakumsu)HM
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .