RADARMEDAN.COM - Pelaksana tugas Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat menghadiri Rapat Persiapan Pelantikan Pejabat Bupati serta Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Ruang Rapat Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setda Provinsi Sumut, Rabu (23/9). Direncanakan, pelantikan akan dilakukan di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Rumah Gubsu Jalan Sudirman Medan, Jumat (25/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Renward hadir didampingi Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan Ridho Nasution dan Kabag Umum Andi Syahputra. Rapat dipimpin Kabag Penataan Daerah Biro Otda Provinsi Sumut Ahmad Rasyid Ritonga dihadiri perwakilan dari 11 kabupaten/kota yang kepala daerahnya mengikuti cuti untuk mengikuti Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Rasyid menjelaskan, rapat digelar terkait pembagian tugas menyusul akan dilakukannya pelantikan Pejabat Bupati serta Pejabat Sementara Bupati dan Wali Kota. Dikatakannya, pelantikan pejabat kepala daerah itu berasal dari pejabat eselon 2 dari Pemerintah Provinsi Sumut sesuai dengan amanat undang-undang.
“Pejabat yang dilantik itu akan melaksanakan tugas selama kurang lebih 71 hari di kabupaten /kota yang akan melaksanakan Pemilukada sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani. Para pejabat yang dilantik itu akan diberikan hak keprotokoleran,” kata Rasyid.
Terkait itulah kata Rasyid, rapat persiapan digelar. Dengan rapat ini, Rasyid berharap para perwakilan yang hadir dapat menyampaikan dan mempersiapkan segala sesuatu tentang teknis pelaksanaan baik pelantikan maupun pelaksanaan tugas-tugas di kabupaten maupun kota yang ditetapkan.(humas /red /PR)
TAG : medan