Keterangan Gambar : Arteria Dahlan, Deputi Balitbangpus DPP PDIP dalam jumpa pers di Sekretariat DPD PDI Perjuangan, Rabu (28/7/2021)
RADARMEDAN.COM - Dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Samosir terus bergulir. Setelah sebelumnya ada indikasi money politics pada pilkada Samosir, kini PDI Perjuangan menyoroti enam eks kader yang telah dipecat, namun masih membawa bendara Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Samosir.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Hukum Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat (BalitbangPus) DPP PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengecam oknum penegak hukum maupun eksekutif dan legislatif yang melindungi para mantan kader yang telah dipecat.
"Kami ingin memastikan proses hukum, penegakan hukum dan isu-isu pelanggaran hukum yang terjadi di Kabupaten Samosir," ujarnya dalam jumpa pers di Sekretariat DPD PDI Perjuangan, Rabu (28/7/2021).
Arteria mengatakan, kali ini PDI Perjuangan mengalami tragedi demokrasi di Kabupaten Samosir.
"Kemarin money politics, kali ini keputusan kami sebagai partai politik tak bisa dieksekusi atas nama proses dan mekanisme kelembagaan dewan," jelasnya.
Arteria menegaskan penugasan, penegasan, pemecatan, mutasi dan demosi (penurunan jabatan) kader partai adalah kedaulatan partai yang bersangkutan.
"Termasuk penugasan Ketua DPRD Samosir, ketua Fraksi dan anggota Fraksi. Jadi Saut Martua Tamba dan kawan kawan yang lima orang lagi, mundurlah sebelum banyak implikasi hukum yang akan anda hadapi," jelasnya.
Dikatakannya, bagi pihak-pihak yang melindungi para eks kader PDI Perjuangan yang tetap mempertahankannya sebagai Anggota Dewan maka akan ada konsekuensi hukum.
"Mereka selama ini masih mengaku anggota PDI Perjuangan padahal sudah dipecat. Mereka harus klarifikasi, menjelaskan di depan publik, ini sudah diatur di KUHP, UU Tindak pidana korupsi," ucapnya.
Arteria mengatakan, untuk para kader lainnya yang dipecat yakni Rismawati Simarmata, Romauli Panggabean, Rinaldi Naibaho, Harjono Situmorang dan Paham Gultom, agar instropeksi diri.
"Terimalah proses pemecatan itu, kalian telah melakukan upaya gugatan ke PN Jakarta Pusat. Namun gugatan tersebut telah ditolak oleh pengadilan," katanya.
Arteria menegaskan seluruh kader yang telah dipecat namun masih Fraksi PDIPerjuangan, dan ini merupakan pelanggaran hukum karena mereka semua sudah dipecat. Sehingga semua keputusan dan kebijakan yang diambilnya, bukan lagi atas nama Fraksi PDI Perjuangan dan kebijakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
"Mereka sebelumnya tergabung dalam fraksi PDI Perjuangan dan fraksi itu adalah alat perpanjangan tangan partai. Artinya berlaku hukum dan kedaulatan partai di situ," tegasnya.
Menurut Arteria, bila partai telah membuat keputusan, maka tak ada jalan lain, selain mematuhi keputusan tersebut.
"Saudara Ketua DPRD Samosir dan lima eks kader lainnya yang menjabat sebagai Anggota Partai telah dipecat. Artinya mereka tidak lagi kader PDI Perjuangan dan konsekuensinya mereka tidak dapat duduk lagi sebagai Anggota DPRD Samosir, Fraksi PDI Perjuangan" imbuhnya.
Arteria menjelaskan menurut Undang-Undang nomor 32 partai politik, segala bentuk perselisihan partai politik termasuk pemecatan, penyalahgunaan wewenang, keberatan atas keputusan DPP, seluruhnya diselesikan pada mahkamah partai.
"Sehingga jangan ada lagi yang berlindung di balik alasan bahwa masih proses gugatan di pengadilan. Semuanya termasuk perselisihan intenal partai dan kewenangan mahkamah partai,"tambahnya.
Pengadilan, kata Arteria tegas menyatakan pemecatan kader partai dikualifikasikan keputusan internal partai politik, sehingga konsekuensi hukumnya menyatakan keberatan ke mahkamah partai.
Keenamnya jelas-jelas sudah dipecat karena dinilai melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Hal tersebut tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto, tambah Arteria.
Selain itu, Artiteria yang duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI juga menyoroti kasus dugaan penyimpangan dana Covid-19 yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
Kasus penyimpangan dana Covid-19 tersebut menurut Arteria adalah pengkhiatan terhadap rakyat dan negara ditengah pandemi Covid-19. Negara dan seluruh lembaga negara, tengah berjuang untuk melawan pandemi Covid-19 dan memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak, tetapi dalam proses hukumnya, ternyata digagalkan oleh Pengadilan dengan alasan yang tidak masuk akal.
Jaksa harus melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang agar kasus ini dapat dilanjutkan karena dengan dimenangkannya praperadilan oleh Jabiat Sagala, bukan berarti kasus ini berhenti begitu saja. Kami akan pantau dan laporkan pada Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Saya minta Hakimnya diselidiki dan diberi sanksi tidak memegang palu selama lima tahun," tegasnya.
Tak hanya itu, Arteria juga meminta agar Bupati Kabupaten Samosir, segera menggelontorkan dana untuk membantu masyarakat yang saat ini dalam kesulitan akibat pandemi Covid-19.
"Kapolres sudah sangat kesulitan, mereka salah satu ujung tombak dalam pelaksanan pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19, namun saya dengar, Pemkab masih mencairkan anggara sebesar 25 persen dari anggaran yang disiapkan. Untuk apa ditahan-tahan, toh anggaran itu untuk masyarakat," pungkasnya. (RIL/AJ)/PE
TAG : politik