Keterangan Gambar : Istimewa
RADARMEDAN.COM, SAMOSIR - Beberapa jurnalis yang meliput di Kantor DPRD Samosir mengeluhkan regulasi pembayaran rilis yang dinilai tidak memiliki landasan hukum berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kita telah membuat surat resmi, untuk klarifikasi dulu ke pihak yang membayarkan rilis berita,” sebut seorang jurnalis yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Marihot Simbolon, dikutip dari mimbarumum.co.id, Senin (12/10/2020) di kantor dewan, Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan agar mengacu dengan aturan dan peraturan yang berlaku, selanjutnya akan dilaporkan ke Tipikor Polres Samosir. “Ini mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Wartawan lainnya, Hotdon Naibaho, juga menegaskan, perlu dibakukan mekanisme pembayaran koran dan rilis berita di Sekretariat DPRD. “Dana itu merupakan uang rakyat, jadi harus memiliki payung hukum yang jelas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, bahwa pos anggaran pembayaran koran dan rilis harus tetap mengacu pada undang-undang dan dasar hukum yang diatur sesuai dengan peranan media massa sebagai penyebarluasan informasi ke publik.
“Tapi harus mengacu ke Dewan Pers juga, jangan asal-asalan dan sesuka hati,” tegas Hotdon.
Surat klarifikasi yang disampaikan, kata dia, untuk mengedepankan transparansi penggunaan anggaran di sekretariat dewan. “Selama ini kita duga ada yang tidak transparan,” kata dia lagi.
Selanjutnya ditegaskannya, kalau ada penggunaan anggaran yang kita nilai menyimpang dari mekanisme atau mengarah kolusi, korupsi dan nepotisme, akan disampaikan ke pihak terkait.
Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Samosir, Nikson Situmeang kepada wartawan, Senin (12/10/2020) menyebutkan, ada di Perbup Samosir diatur, Kominfo Samosir juga bisa ditanyakan terkait hal dimaksud.
Informasi dihimpun wartawan, sampai saat ini, tidak ada acuan yang baku terkait pembayaran uang rilis dan koran di sekretariat DPRD maupun Kominfo Samosir. (mimbarumum.co.id/red /PR /
TAG : danau-toba,daerah