RADARMEDAN.COM,KARO - Kejadian hari Minggu, tanggal 19 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Kabanjahe - Merek Desa Bandar Tongging Kec. Merek Kab. Karo,Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dalam perkara pengancaman terhadap personil Polri atas nama Aipda Arjuna Tarigan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, SH kepada wartawan menjelaskan bahwa, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/528/VII/2020/SU/RES T.KARO, tertanggal 19 Juli 2020 perihal pengancaman.
"Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dari KUHP pidana petugas menciduk tersangka atas ES alias Edi umur 54 tahun, bertani, warga Jl Musyawarah A desa Sintis kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deliserdang," ucap Kasat.
Lanjut Kasat reskrim menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 23.30 WIB, personil polres Tanah Karo Aipda Arjuna Tarigan ada mendapat informasi bahwa di Jl. Kabanjahe - Merek Desa Bandar Tongging Kec. Merek Kab. Karo ada melakukan transaksi narkoba dan pengedarnya menggunakan senjata api.
Mendapat infromasi tersebut, Aipda Arjuna dan rekan kerjanya melakukan penyelidikan dan benar di tempat tersebut melihat ada dua orang yang setelah diintrogasi mengaku bernama HS alias Herman dan JYS alias Munthe sedang melakukan transaksi narkoba sehingga Arjuna Tarigan dan rekan kerjanya melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 2(dua) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Indra," urai Sastrawan.
Arjuna Tarigan dan rekannya langsung melakukan pengintaian keberadaan Indra. Pada saat Aipda Arjuna Tarigan mencoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Indra, dan mengatakan bahwa mereka adalah petugas kepolisian dan menyuruh untuk diam namun rekan Indra yang bernama ES alias Edi mendekati Aipda Arjuna Tarigan sembari mengancungkan parang yang dipegangnya dan mengatakan “Jangan mendekat kalau tidak kubunuh kau,". Mendengar ancaman tersebut rekan Arjuna melakukan penangkapan terhadap Edi, sementara Indra berhasil meloloskan diri dari penangkapan.
Selanjutnya arang bukti(BB) 1(satu) bilah parang berukuran 60 cm bergagang kayu ikut diamankan beserta terduga pelaku ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,"tutup Kasat reskrim(RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,simalungun,daerah,hukum