RADARMEDAN.COM, KARO-Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabanjahe, melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan tanah tempat pembuangan sampah (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Senin (20/7/2020) sekira pukul 14..30 WIB di kantor Badan Pendapatan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Karo.
Pantauan RADARMEDAN hingga pukul 16.20 WIB, petugas dari tim Kejari Karo masih melakukan pemeriksaan di ruangan kantor BPKAD Karo.
"Masih dalam proses. Kasi Pidsus, Andriani Efalina Br Sitohang, SH dan Kasi Intel Ifan Lubis SH MH beserta anggota lainnya masih bekerja. Mari kita tunggu hasilnya nanti," ujar Kajari Karo, Denny Achmad SH MH, kepada melalui telepon
Terkait kasus dugaan korupsi TPA Kasus ini menarik perhatian banyak pihak sejak, Jumat (17/7/2020) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabanjahe menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Proses Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yakni tersangka berinisial BK seorang AparatuR Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara pria berinisial R (ASN) selaku konsultan untuk study kelayakan lahan TPA.
"Untuk kelanjutan kasus akan dilihat dari hasil perkembangan penyidikan dan hasil dari persidangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Kajari Karo.
Pukul 16.30 WIB, tim Kejari Karo keluar dari ruangan BPKAD dengan membawa berkas sebanyak 3 koper berisi dokumen hasil penggeledahan (RT/RM/PR)
TAG : kriminal,karo