RADARMEDAN.COM,KARO - Satres narkoba Polres Tanah Karo mencurigai dan memberhentikan seorang pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi BK 4975 SAD saat membuang sesuatu di genggaman tangan kirinya sekira dua meter dari pengendara, diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan desa Sarimunte dekat gerbang SD Negri 040512 Sarimunte, kecamatan Munte, kabupaten Karo, Jumat (17/7/20) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan SH menjelaskan, selanjutnya personel tim Satres narkoba melakukan pemeriksaan yang kemudian menemukan barang bukti berupa potongan tisu warna putih berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram.
“Saat diinterogasi Senin 20/7/2020 personel terhadap pengendara terduga inisial WP, mengaku barang terlarang didapatkan dari AI untuk diantar kepada pembelinya,” ujar Kasat Narkoba Polres Karo AKP Rasmaju Tarigan.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, sehingga Personel Satres narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil menciduk dua orang laki-laki ASS dan AP.
Saat penangkapan ASS dirinya melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan kedua kakinya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap AP, personel menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening berles merah berisikan Narkoba jenis sabu dengan seberat 0,26 gram dan dari ASS menemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket plastik bening berles merah diduga berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat brutto 14,27 gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah ukuran sedang sebagai pembungkus narkoba jenis sabu, 1 (satu) bal plastik bening berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam Merek Chelsea, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) batang pipet plastik warna hijau sebagai sekop, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Verza warna Hitam kombinasi Merah, 1 (satu) bilah pisau dengan sarung warna kuning dan uang sebesar Rp 350.000," jelas Kasat.
Dari hasil keterangan ASS, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari TP. Pada Sabtu 18 Juli 2020 Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap TP di desa Payung kecamatan Payung,Karo namun melakukan perlawanan sehingga petugas juga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, sehingga penggeledahan juga kita lakukan terhadap TP, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berles merah berisikan Narkotika jenis sabu seberat 162,52 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berles merah berisikan Narkotika jenis ganja seberat 2,18 gram, 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sekop, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) buah mangkok plastik berwarna ungu.
“Usai dilakukan perawatan medis terhadap TP, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tanah Karo berikut barang bukti guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Rasmaju Tarigan.(RT/RM)/PE
TAG : kriminal,karo,hukum