RADARMEDAN.COM, TOBA - Masyarakat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, melayangkan somasi kepada perusahan Regal Springs Indonesia (RSI) yang sebelumnya bernama PT Aquafarm Nusantara.
Masyarakat menolak upaya pemindahan atau relokasi keramba jaring apung (KJA) milik RSI ke kawasan perairan Porsea dan Uluan, Kabupaten Toba.
Polemik KJA milik RSI semakin tajam pasca penertiban usaha KJA milik warga yang mulai ditertibkan, Juni lalu oleh pemerintah dengan konpensasi uang ganti rugi Rp 5 juta per kerambah.
Menanggapi penertiban KJA milik warga, Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Osriel Limbong mempertanyakan keseriusan pemerintah menertibkan semua KJA di kawasan perairan Danau Toba.
Menurutnya, alasan pemerintah melakukan penertiban KJA sangat masuk akal yakni upaya pemerintah untuk mewujudkan Danau Toba menjadi kawasan destinasi wisata yang ramah lingkungan.
"Tapi kami bertanya, apakah KJA warga lokal saja yang ditertibkan sementara KJA milik PT RSI yang ganti nama dari Aquafarm Nusantara malah diberi ruang baru memindahkan kerambahnya ke kawasan Uluan, Toba. Dimana logikanya itu. Usaha KJA rakyat dimatikan tapi KJA perusahaan raksasa boleh beroperasi," kata Osriel Limbong, Sabtu 18 September 2021.
Osriel menuding pemerintah pusat menerapkan standar ganda menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi yang ramah lingkungan. Jika ingin menjadikan Danau Toba bersih dari kegitan KJA, Osriel mendesak izin usaha Regal Springs Indonesia dicabut.
"Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal saudara Bahlil Lahadalia harus berpihak pada upaya menjadikan Danau Toba sebagai destinasi ramah lingkungan tanpa pencemaran air dan udara dengan cara mencabut izin usaha Regal Springs Indonesia," ujar Osriel.
Osriel menambahkan, berdasarkan dokumen regulasi yang dihimpun Perhimpunan Pergerakkan 98, RSI harus menghadapi dan tunduk kepada regulasi yaitu UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1, angka 14 hingga 17 dan Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, khususnya Bab I, Pasal 1 dan Pasal 6 terkait kelas air.
"PT RSI juga harus tunduk pada Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI No. 17 tahun 2015 Tentang Kriteria/Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak, Penghasilan Untuk PMA di sektor Kelautan dan Perikanan, dimana dalam lampiran 2 Point 5 tertulis, pembesaran ikan air tawar di KJA dan poin 8 Tentang Industri Pengelohan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (bukan udang), semua jenis ikan di luar ikan hiu, di wilayah Sumatera Utara, masih atas nama PT. Aquafarm Nusantara bukan Regal Springs baik di Kawasan Danau Toba maupun di Kabupaten Serdang Bedagai," ujar Limbong.
Limbong juga mengingatkan Bahlil agar tidak terlalu berambisi mengejar keuntungan negara dari investor asing meski RSI diduga menabrak Peraturan Kementrian Kesehatan No. 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air yang menjadi ukuran usaha perikanan non laut (budidaya) dan mengorbankan air Danau Toba dipenuhi limbah pakan ikan.
"Limbah pakan ikan KJA milik warga disebut berbahaya, tapi limbah KJA milik RSI dianggap ramah lingkungan. Ini penggiringan opini sesat," ujar lulusan megister ilmu lingkungan USU ini.
Osriel mendesak Menteri Bahlil mengevaluasi PT RSI agar terbuka mengenai standar kualitas air dengan mengunakan pengukuran metrologi air dan melakukan tes dan pengukuran sampel air guna mendapat standar kualitas air yang harapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Belum lagi kalau bicara investasi RSI, apa yang mereka bangun di kawasan Danau Toba? Saya pastikan tidak ada. Yang saya tahu RSI hanya menyewa lahan di Ajibata, RSI tidak membangun pabrik di kawasan Danau Toba," kata Osriel.
Menurut Osriel, RSI hanya mengambil manfaat dari air Danau Toba tanpa membayar apapun untuk memulihkan air Danau Toba dan hanya akan meninggalkan konflik sosial antar marga.
"Sementara warga Serdang Bedagai mendapat manfaat terbesar karena RSI mendirikan pabrik pengolahan ikan disana. Menteri Bahlil harus tahu semua ini," ujar Osriel.
Osriel mengatakan, Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 melalui Bidang Pengabdian Masyarakat bersama masyarakat Uluan yang melayangkan somasi kepada Regal Springs akan mendatangi kantor pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Regal Springs.
"Kami ingin tanya Hotman Paris alasannya membela Regal Springs melawan masyarakat Toba," ujar Limbong.(SS/PE)
TAG : samosir-toba-taput-humbahas,danau-toba,komunitas