44 Kg Ganja Gagal Edar, Polisi Tangkap Tiga Tersangka di Padang Lawas
Oleh : Radar Medan | 10 Agu 2025, 17:09:59 WIB | 👁 850 Lihat Hukum dan Kriminal
Keterangan Gambar : Polres Padang Lawas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram. Sabtu (9/8/2025)
RADARMEDAN.COM, PADANG LAWAS - Polres Padang Lawas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 44 kilogram. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (9/8/2025), Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto didampingi Waka Polres Kompol Sugianto dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar mengungkapkan, tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni IP (48), MP (34), dan PA (17).
IP yang merupakan residivis kasus serupa berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja dari wilayah Penyabungan Timur serta pembeli di Jakarta dan sekitarnya. MP bertugas menjemput ganja dari pengantar, membungkus, dan mengirimkannya melalui jasa ekspedisi. Sementara PA yang masih berstatus pelajar membantu proses pengepakan dan pengiriman bersama MP.
"Modusnya, IP bersama RP yang masih buron membeli ganja dari Penyabungan Timur, lalu menjualnya kepada pengedar di Jakarta dan sekitarnya," ujar AKBP Dodik Yuliyanto.
Barang bukti yang disita antara lain 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 kg), satu unit mobil Toyota Avanza hitam BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, tiga unit ponsel, 14 plastik assoy hitam, 14 karung, 14 karton, 14 plastik hitam, 5 kilogram kopi, serta perlengkapan lainnya.
Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, mengenai sebuah mobil Toyota Avanza yang diduga membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan. Saat dihentikan di Jembatan Paringgonan Julu, tim menemukan 14 kotak dibalut plastik hitam di bagasi mobil. Setelah dibuka, isinya adalah ganja kering siap edar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. PA yang masih di bawah umur dipersangkakan pasal yang sama, ditambah ketentuan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan peredaran narkoba ke Polres Padang Lawas melalui call center 110 demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.(hm/PE)
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .
RADARMEDAN.COM - Polda Sumatera Utara merilis perkembangan terbaru penanganan bencana alam di wilayah Sumut sejak 24 hingga 29 November 2025. Hingga pukul 09.00 WIB, tercatat 488 kejadian bencana alam meliputi tanah longsor, banjir, pohon tumbang, dan angin puting beliung yang tersebar di 21 wilayah hukum Polres jajaran.
Update Ddata terbaru, . . .
Tulisan Kiriman Hanina Afifah, Mahasiswi Ilmu Komunikasi USU
RADARMEDAN.COM - Bagi sebagian orang, bahkan mungkin Anda salah satunya, olahan herbal sering terdengar meragukan dalam mendukung pemulihan kesehatan. Namun, Michael Aditya (32) membuktikan lewat kisahnya. Tak pernah sebelumnya terlintas di benak pria asal Surabaya ini, . . .
RADARMEDAN.COM – Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam temu pers memberi penjelaskan kepada wartawan bahwa kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Komplek Taman Harapan Indah, Blok D No. 25, dipastikan merupakan aksi pembakaran berencana oleh mantan sopir korban. Hal itu disampaikan dalam . . .
RADARMEDAN.COM - Dalam era informasi yang berkembang sangat cepat dan luas, pejabat negara maupun swasta diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih media yang dijadikan sumber informasi. Penting bagi pejabat negara untuk mengenali media dan jurnalis yang kredibel agar informasi yang diterima maupun disebarkan dapat . . .
RADARMEDAN.COM - Persaingan media online di Sumatera Utara kian dinamis. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeringkatan yang dilakukan hari ini (3/11/2025), tercatat 30 media online berkantor di Provinsi Sumatera Utara menjadi yang paling banyak dikunjungi pembaca sepanjang tahun 2025.
Dalam daftar tersebut, Tribun-Medan.com masih menempati . . .
RADARMEDAN.COM, BINJAI – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui Sopian Daulai Nadeak, guru SMK Negeri 1 Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, yang dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Pertemuan berlangsung di rumah Sopian, di Binjai, Jumat (31/10/2025). Dalam kesempatan itu, Bobby menyampaikan harapannya agar . . .
RADARMEDAN.COM - Maxus Indonesia resmi meluncur di Medan melalui pameran dan konferensi pers yang digelar di Sun Plaza Mall, Jumat 31/10/2025. Pameran produk ini berlangsung hingga 2 November 2025 dan menjadi langkah perusahaan dalam memperluas jejaknya di wilayah Sumatera Utara, sekaligus menegaskan komitmen mendukung program kendaraan . . .
RADARMEDAN.COM - Sebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ruang rapat III, Balai Kota, Rabu (22/10/25).
Para Pejabat Fungsional ini berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pejabat Fungsional . . .
RADARMEDAN.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., resmi melantik Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, . . .