RADARMEDAN.COM, LABUHANBATU- Empat kecamatan menjadi sasaran Pemkab Labuhanbatu dalam penegakan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Panai Hulu.
Sebelumnya pada Rabu (6/4/2022) Pemkab Labuhanbatu melakukan penyisiran di dua kecamatan yakni Kecamatan Pangkatan dan Panai Hulu, dan hari ini Kamis (7/4/2022) dilanjutkan ke Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan.
Penegakan Perda dimaksud agar perusahaan pemilik menara tower mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkab Labuhanbatu, baik itu izin maupun pajak yang selama ini tidak dipenuhi oleh rekanan.
Kepala Bidang TI pada Dinas Kominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti yang diwakili oleh Dedi Murizal, mengatakan dari data yang terhimpun ada 7 titik menara yang tidak memiliki izin. Dua di Rantau Utara dan 5 di Rantau Selatan.
"Ini akan diberikan sanksi berbentuk teguran dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu," ujarnya.
Untuk di Rantau Utara ada dua titik tiang tower, yang berada di Perlayuan Kelurahan Pulo Padang dan di Jalan Manaf Lubis Kelurahan Sirandorung.
Sedangkan untuk Kecamatan Rantau Selatan terdapat 5 titik tiang tower, berada di Bandar Rejo Ujung Bandar, Kelurahan Ujung Bandar, Puja Karya Ling Rejo Mulyo ll, Jalan Masjid Sukron Kelurahan Bakaran batu, Jalan HM Said Kelurahan Perdamaian dan Kali Bening Kelurahan Sidorejo.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Perjuangan Hasibuan, menyebutkan akan terus melakukan berupa himbauan dan teguran, jika tidak diindahkan akan ditindak sesuai peraturan.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada 4 kecamatan terdata berdiri menara tower yang melanggar Perda nomor 23 tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Panai Hulu dan Pangkatan.
Selain perwakilan Dinas Kominfo, PUPR dan Satpol-PP, turut hadir di lokasi tersebut Camat Rantau Utara Napsir Rambe, Lurah Pulo Padang Hakim Dalimunthe dan staff Kecamatan Rantau Selatan. (BS/PR )
TAG : labuhan-batu