244 Posbankum Ada di Toba, Tapi Baru 15 yang Aktif Pemkab Dorong Layanan Hukum Desa Digencarkan
Oleh : Radar Medan | 16 Sep 2026, 17:44:14 WIB | 👁 93 Lihat Daerah
Keterangan Gambar : Kabag Hukum Setdakab Toba, Lukman J.Siagian saat membuka Peningkatan Kapasitas Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba telah digelar di Balai Pertemuan Kantor Camat Porsea, Kamis (10/9/2026)
RADARMEDAN.COM,TOBA - Pemerintah Kabupaten Toba mendorong seluruh Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba untuk aktif memberikan layanan kepada masyarakat sebagai ruang awal dalam memahami dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
Hal ini dikatakan Kabag Hukum Setdakab Toba, Lukman J.Siagian di kantornya pada Rabu (16/9/2026) dengan mengutip pernyataan Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
Sosialisasi dengan topik Peningkatan Kapasitas Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Kabupaten Toba telah digelar di Balai Pertemuan Kantor Camat Porsea, Kamis (10/9/2026) lalu.
Menurut Lukman, saat itu Wabup Toba menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum penting karena masih terdapat masyarakat yang belum memahami prosedur dan hak-haknya ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi tempat menerima pengaduan, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk terlebih dahulu memperoleh penjelasan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.
“Kalau ada persoalan hukum di masyarakat, jangan langsung dibawa ke jenjang berikutnya. Kalau masih bisa dibicarakan dan diselesaikan secara damai, mari kita cari jalan damai terlebih dahulu,” kata Lukman mengutip persis bagaimana arahan Wabup Toba.
Pemkab Toba berharap Posbankum dapat dihidupkan sebagai wadah yang mengedepankan musyawarah, perdamaian dan kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan hukum, sepanjang penyelesaian tersebut dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya para petugas dan paralegal yang berada di Posbankum diminta juga agar benar-benar memahami persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Selain pemahaman terhadap hukum positif, menurutnya, pemahaman terhadap hukum adat dan kearifan lokal juga penting dalam membantu masyarakat mencari penyelesaian yang tepat.
Posbankum ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kita ingin masyarakat mendapat pencerahan atas persoalan hukumnya. Jadikan Posbankum sebagai wadah untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mencari penyelesaian terbaik. Semangatnya adalah memberikan pencerahan dan mengutamakan perdamaian.
Sebelumnya dalam laporan kegiatan, Lukman Siagian menjelaskan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur hukum menjadi salah satu hal yang mendasari keberadaan Posbankum.
Saat ini di Kabupaten Toba terdapat 244 Posbankum Desa/Kelurahan. Namun, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, baru 15 Posbankum yang tercatat aktif. Dari jumlah tersebut, baru sembilan Posbankum yang telah melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ke depan bukan hanya membentuk Posbankum, tetapi memastikan keberadaan Posbankum benar-benar aktif memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Untuk itu, peningkatan kapasitas paralegal dinilai penting agar Posbankum mampu memberikan layanan yang tepat sekaligus menjadi penghubung masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang lebih lanjut apabila suatu persoalan memang harus ditangani melalui proses hukum.
Pada bagian akhir keterangannya Lukman Siagian menyebutkan sosialisasi tersebut diikuti 44 orang paralegal, tokoh masyarakat, perangkat desa, kepala desa/lurah dan camat. Materi disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Biro Hukum Setdaprovsu, advokat dari organisasi bantuan hukum, serta paralegal.
Secara nasional, Posbankum merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Layanan yang diberikan antara lain informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik melalui perdamaian atau mediasi, serta rujukan kepada advokat.
Turut hadir Staf Ahli Bupati Toba, Augus Sitorus, dan Asisten Pemerintahan, Eston Sihotang. (Asa)/pe
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .