1 Kg Sabu yang akan Dikirimkan ke Padang Digagalkan Polda Riau, 1 Tersangka Diamankan
Oleh : Radar Medan | 04 Mar 2025, 08:05:34 WIB | 👁 1072 Lihat Riau-Kepri-Batam
Keterangan Gambar : Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang membawa 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis, Senin (3/3/2025).
RADARMEDAN.COM, BENGKALIS -Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menangkap seorang pria berinisial JT (45) yang membawa 1 kg sabu di Kabupaten Bengkalis, rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, Senin (3/3/2025).
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (15/2) berawal dari informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
“Mendapati informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” kata Kombes putu
Saat dilokasi, petugas mendapati 2 orang yang mencurigakan terburu buru masuk kedalam mobil, petugas langsung melakukan pengejaran.
“Tim Opsnal yang melakukan pengintaian mendapati dua pria mencurigakan di lokasi. Saat dilakukan penyergapan, tersangka JT (45) berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya melarikan diri,” jelas Kombes Putu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu dalam bungkus plastik merek Guan Yin Wang warna kuning, yang diduga berasal dari jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial JBL untuk membawa sabu tersebut ke Kota Padang, Sumatera Barat,” terang Kombes Putu
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut, kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tutup Putu.(HM/PE)
RADARMEDAN.COM — Aktivitas seorang perempuan yang menggunakan sejumlah nama akun dan mencantumkan berbagai gelar akademik serta profesi kedokteran di media sosial TikTok menjadi perhatian publik.
Perempuan yang disebut bernama Nurlian Galingging itu diketahui tampil dengan sejumlah gelar, di antaranya profesor, dokter spesialis . . .
RADARMEDAN.COM – Konflik seputar pengosongan fasilitas Chapel Oikumene Universitas Sumatera Utara (USU) memanas dan berujung ke ranah hukum pidana. Menyusul eksekusi pengosongan oleh pihak kampus pada Senin (10/8/2026), Pdt. Gloria Iriany Balle, S.Th., M.Div., resmi melaporkan Rektor USU beserta sejumlah pihak ke Sentra Pelayanan Kepolisian . . .
RADARMEDAN.com – Juara lima kali Piala Dunia FIFA, Brasil, ditahan Maroko bermain imbang 1-1 sampai turun minum di Grup C Piala Dunia FIFA 2026 yang berlangsung pagi ini, 14/6/2026, pagi WIB di New Jersey Stadium, New York City, New York, Amerika Serikat (AS).
Timnas Negeri Samba justru duluan tertinggal 0-1 sampai turun minum ketika di . . .
RADARMEDAN.COM – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes . . .
RADARMEDAN.COM – Gelombang perlawanan jemaat terhadap rencana pengosongan paksa Gedung Gereja Oikoumene (POUK) Universitas Sumatera Utara (USU) makin memanas paska terbitnya surat pengosongan yang kedua. Buntunya komunikasi dengan pihak kampus membuat Tim Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara menolak keras surat . . .
RADARMEDAN.COM - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemko Medan, Kamis (16/4/2026). Dalam pelantikan yang berlangsung di Balai Kota ini, Rico Waas memberikan peringatan keras berupa tenggat waktu (deadline) selama enam bulan bagi para pejabat yang baru dilantik . . .
RADARMEDAN.COM - Belakangan ini, tensi di Kota Medan lagi naik gara-gara polemik Surat Edaran (SE) Wali Kota soal penataan daging non-halal. Dari aksi ribuan massa di Balai Kota sampai munculnya gerakan tandingan, suasananya jadi makin "panas". Tapi tunggu dulu, warga Medan jangan mau cuma jadi penonton yang gampang disulut. Kita harus . . .
RADARMEDAN.COM - Gelombang protes ribuan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan memadati depan Kantor Wali Kota dan gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026).
Massa menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan mengancam keberlangsungan usaha pedagang . . .
RADARMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo . . .
RADARMEDAN.COM - Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait dana bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 1,5 triliun untuk program pengendalian banjir di Kota Medan. Ia membantah bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengelola dana batuan tersebut.
Rico menjelaskan bahwa realisasi dana bantuan tersebut, mengelola adalah Balai . . .